Beranda Berita Subang Ahli Waris Nyimas Entjeh Tuntut Tanah Milik di Cibeureum Segera Dikembalikan

Ahli Waris Nyimas Entjeh Tuntut Tanah Milik di Cibeureum Segera Dikembalikan

56ae96c3b73063b2e67348ab509d40b6.jpg

KBRN, Cimahi: Keluarga Besar Ahli Waris Almarhumah Nyimas Entjeh alias Osah pada Kamis, 29 September 2022 akan menggelar aksi unjuk rasa damai kedua di sekitar jalan Jend. H. Amir. Machmud (Cibeureum) kota Cimahi dengan massa sekitar 500 orang dengan tuntutan agar tanah  di Cibeureum dengan luas total 10 hektar lebih yang dikuasai pihak-pihak yang tidak memiliki data yuridis untuk segera dikembalikan kepada Keluarga Besar Ahli Waris Almarhumah Nyimas Entjeh alias Osah.

Tanah di Cibeureum kota Cimahi yang harus dikembalikan kepada Keluarga Besar Ahli Waris Almarhumah Nyimas Entjeh alias Osah di antaranya, SMAK 3 BPK Penabur, Honda IBRM Cimahi, PT Tjimindi Subur, Rumah Nomor 82, 80, 76, 74, 68, 66, Pendidikan Advent Cimahi (PACIM), Penerbit Advent Indonesia, Asrama KIPAL dan Sapta Marga, SDN Cibeureum, Perumahan West Galery Sudirman (WGS), Yamaha JG Cibeureum, SPBU Cibeureum, PT Tens, SMAN 13 Bandung, dan Eigendom Verponding Nomor 3323 (Tanah Benteng).

Juru Bicara Keluarga Besar Ahli Waris Almarhumah Nyimas Entjeh, Eris Risnandar mengatakan, pada unjukrasa itu akan menuntut  pihak yang diduga melakukan perbuatan melawan hukum berupa penguasaan data lahan/fisik tanah tanpa disertai data yuridis.

BACA JUGA:  Seminar Upgrading Guru SIT: Langkah Nyata Menuju Pendidikan Islam Terpadu Berkualitas di Subang

Eris Risnandar menegaskan, Ahli Waris Almarhum Nyimas Entjeh alias Osah menuntut pimpinan atau pihak yang menguasai tanah namun tidak memiliki data yuridis untuk mematuhi Putusan Hukum yang sudah berkekuatan Hukum Tetap diantaranya, Putusan PN Bandung Nomor: 368/Pdt.G/1999/PN.Bdg, Putusan PT Bandung Nomor: 176/Pdt/2001/PT.Bdg, Putusan MARI Nomor: 1044/K/Pdt/2003/MARI, Putusan PK MARI Nomor: 653 PK/Pdt/2012/MARI, dan Putusan Eksekusi Nomor: 15/Pdt/Eks/2015/Put/PN.Bdg.

Selain itu menurut Eris Risnandar  Ahli Waris Almarhum Nyimas Entjeh alias Osah adalah benar ada sebagaimana terdapat dalam Penetapan Ahli Waris Pengadilan Agama Cimahi Nomor: 1211/1985 Tanggal 30 Mei 1985.

“Ahli Waris Almarhum Nyimas Entjeh alias Osah meminta agar tanah  miliknya yang selama ini dikuasai secara melawan hukum oleh pihak-pihak tertentu untuk mengembalikan  tanah milik Alm. Nyimas Entjeh alias Osah kepada Ahli Waris Nyimas Entjeh alias Osah,”ucapnya kepada wartawan di Cimahi, Rabu(28/9/2022).

BACA JUGA:  Slengean Berubah Jadi Tangguh: Pelajar Subang Tamatkan Pelatihan Karakter di Lanud Suryadarma

“Kami menuntut kepada semua pihak  yang saat ini menempati atau menguasai tanah milik Alm. Nyimas Entjeh alias Osah dengan mendirikan bangunan di atas tanah tersebut tanpa persetujuan atau izin yang sah dari Ahli Waris Nyimas Entjeh alias Osah untuk segera membongkar atau mengosongkan tanah milik Alm. Nyimas Entjeh alias Osah dalam waktu segera,” tegas Eris Risnandar kembali.

“Kami juga menuntut ganti rugi kepada semua pihak yang saat ini menguasai tanah milik Alm. Nyimas Entjeh alias Osah, jika pihak-pihak tersebut ingin memiliki secara sah atas bidang-bidang tanah yang saat ini dikuasai,” tambah Eris Risnandar.

Lebih lanjut Eris Risnandar menegaskan pihaknya menggelar aksi unjuk rasa untuk menepis anggapan Almarhum Nyimas Entjeh alias Osah tidak memiliki keturunan.

Eris Risnandar pun menepis anggapan bahwa sebagian tanah merupakan peninggalan milik Belanda yang pada akhirnya Pemerintah Provinsi Jawa Barat berani mengeluarkan rekomendasi.

“Tanah tersebut bukan milik Belanda, tetapi milik Almarhum Nyimas Entjeh alias Osah,” tegasnya.

Eris Risnandar juga memperlihatkan berkas Putusan PN Bandung, PT Bandung, Putusan Kasasi MARI, Putusan PK MARI, Penetapan PN Bandung, dan Penetapan Pengadilan Agama Cimahi perkara Penetapan Ahli Waris, yang memperkuat bahwa tanah-tanah tersebut milik Almarhum Nyimas Entjeh alias Osah.

BACA JUGA:  Pramuka Subang Tancap Gas ke Jamda 2025: “Saya Titipkan Nama Baik Subang, Ya!”

“Hingga saat ini ketika melewati jalan Cibeureum, saya selalu merasa sedih karena tanah-tanah milik keluarga besar saya dikuasai orang lain dan pihak yang tidak berhak, pastinya kami akan terus berjuang sampai tanah-tanah keluarga besar saya dikembalikan,” pungkas Eris Risnandar. Sementara Dirisman Nadeak, selaku Kuasa Hukum didampingi Marsolo selaku Team Kuasa Hukum secara singkat menegaskan, pihaknya selaku Kuasa Hukum Ahli Waris Nyimas Entjeh alias Osah optimis akan memenangkan tuntutan kliennya, karena memiliki bukti-bukti kuat berupa Putusan Pengadilan dan bukti dari Badan Pertanahan Nasional.

“Kami menduga ada mafia tanah dibalik kasus ini, dan kami akan menyampaikan hal ini kepada Presiden RI, Menteri Agraria dan Tata Ruang RI, Satgas Mafia Tanah, Gubernur Jawa Barat, dan pihak terkait lainnya,” pungkasnya.