MEDIAJABAR.COM, SUBANG – Ratusan buruh Subang kembali turun ke jalan untuk memperjuangkan nasibnya di tahun 2023 mendatang, untuk meminta kenaikan upah minimum kabupaten (UMK).
Massa buruh menyuarakan tuntutannya di depan Kantor Bupati Kabupaten Subang pada Senin (7/11/2022).
Buruh menyuarakan tidak mendapat kenaikan upah, sudah hampir tiga tahun, karena adanya pandemi Covid-19, dan saat ini, UMK di Kabupaten Subang sebesar Rp 3.063.000, dan para buruh menuntut supaya adanya kenaikan UMK sebesar 13 persen untuk tahun depan.
Tuntutan tersebut dinilai sangat realistis karena kondisi saat ini harga kebutuhan pokok dan BBM mengalami kenaikan yang sangat signifikan.
“Hari ini sebagai aksi awal buruh Subang menuntut kenaikan UMK 2023, dan aksi ini akan terus dilanjut dengan massa yang lebih besar sampai penetapan UMK 2023 karena sudah tiga tahun upah buruh tidak naik jadi meminta untuk di tahun 2023 harus naik 13 persen,” kata Esti Estiarini, koordinator aksi.
Lebih lanjut Esti menambahkan, untuk kenaikan sebesar 13 persen, menurutnya, sudah sangat wajar, alasannya biaya hidup semakin meningkat juga kenaikan BBM begitu pantastis sangat berdampak memberatkan para buruh.
“Bayangkan saat ini harga kebutuhan pokok terus meningkat, ditambah harga BBM naik, semakin memperparah kehidupan buruh Subang ditengah upah yang sangat kecil saat ini hanya Rp 3.063.000,” ucapnya.
Untuk itu, pihaknya mendesak Pemkab Subang untuk memperjuangkan nasib buruh dengan mengusulkan kenaikan upah sebasar 13 persen kepada Gubernur Jabar.
“Kita berharap Pemkab Subang peduli terhadap nasib buruh yang saat ini sangat memperihatinkan dan banyak terjerat utang akibat upah yang tak bisa mencukupi kebutuhan hidup,” pungkasnya.
Sementara itu dalam aksi tersebut buruh dan DPRD Kabupaten Subang dari Komisi IV hingga beraudensi di depan Gedung Pemerintah Daerah (Kantor Bupati Subang) sampai duduk bareng di aspal membahas tentang kenaikan UMK.