harapanrakyat.com,- Dinas Pekerjaan Umum Tata Ruang (DPUTR) Kota Banjar, Jawa Barat, angkat bicara mengenai pembangunan rumah pemotongan hewan unggas (RPHU) di wilayah Kelurahan Hegarsari, Kecamatan Pataruman.
Sekretaris Dinas PUTR Kota Banjar, Acep Daryanto mengatakan, pembangunan rumah pemotongan hewan unggas itu sudah memiliki izin.
“Kalau nggak salah seingat saya itu SIMBG-nya udah keluar, waktu peresmian itu dari Cipta Karya sudah ada izin untuk ke rumah pemotongan hewan tersebut,” kata Acep Daryanto, Jumat (4/11/2022).
Baca juga: Aktivis Mahasiswa Soroti Peresmian RPHU di Kota Banjar
Menurut Acep, jika sudah keluar izin maka secara otomatis semua persyaratan telah ditempuh oleh pihak terkait.
“Otomatis kalau izin sudah keluar, semua persyaratan sudah ditempuh. Yang jelas untuk tahapan sampai mendapat izin itu semua persyaratan dilengkapi,” terangnya.
Ia menjelaskan, terkait aturan tata ruang untuk di wilayah Kelurahan Hegarsari, Kecamatan Pataruman, tersebut boleh untuk perdagangan dan jasa.
“Kalau setahu saya yang sekarang semua jalan protokol itu boleh untuk perdagangan barang dan jasa. Jadi minimalnya 50 meter dari pinggir as jalan, tapi lebih jelasnya lagi bisa ke bagian bidang terkait,” jelasnya.
Diberitakan sebelumnya, rumah pemotongan hewan unggas (RPHU) tersebut telah diresmikan secara simbolis oleh Walikota Banjar, pada tanggal 10 Oktober 2022 lalu.
Namun karena belum memiliki Induk Pengolahan Air Limbah (IPAL), pihak Dinas Lingkungan Hidup Kota Banjar, meminta untuk tidak beroperasi terlebih dahulu. (Sandi/R8/HR Online/Editor Jujang)