Harapanrakyat.com,- Dugaan monopoli BPNT di wilayah Desa Cikaso, Kecamatan Banjaranyar, Kabupaten Ciamis, Jawa Barat, kini menjadi pembahasan perangkat desa setempat.
Terungkapnya dugaan adanya monopoli program BPNT (Bantuan Pangan Non Tunai) itu saat audiensi antara pemuda Karang Taruna Banjaranyar dengan para pemilik agen E-Warong, Selasa (01/11/2022) lalu.
Saat audiensi itu, seorang warga menduga E-Warong yang ada di Desa Cikaso, tepatnya di Dusun Karangsari, telah melakukan monopoli dalam penunjukannya kepada agen bernama Jenih.
Selama berjalannya program BPNT, di Desa Cikaso terdapat dua unit agen E-Warong yang letaknya ada dalam satu dusun dan berjarak cukup dekat.
Pantauan harapanrakyat.com, satu unit agen E-Warong bernama Jenih, dan satu lagi bernama Rizki Fauzi. Namun setelah ditelusuri ternyata E-Warong Rizki Fauzi masih milik Jenih. Baik bangunan kiosnya maupun tanahnya.
Baca Juga: Monopoli BPNT, Puluhan Pemuda Karang Taruna Banjaranyar Ciamis Datangi Kantor Camat
Bahkan selama ini E-Warong Rizki Fauzi terlihat selalu tutup. Saat penyaluran komoditi kepada KPM pun hanya dilakukan di E-Warong milik Jenih.
Sekretaris Desa Cikaso, Herdiana membenarkan jika di Desa Cikaso ada dua unit W-Warong. Namun pihaknya tidak mengetahui dan tidak pernah menerima berkas pengajuan W-Warong atas nama Rizki Fauzi.
“Saya juga kaget dengan adanya E-Warong tambahan atas nama Rizki Fauzi. Terus terang saja pihak kami (Pemdes Cikaso) tidak pernah menerima berkas pengajuan atas nama Rizki Fauzi,” kata Herdiana kepada harapanrakyat.com, Kamis (03/11/2022).
Kemudian, setelah pihaknya menelusuri dan mencari kejelasan, ternyata Rizki Fauzi itu seorang karyawan atau pegawai Jenih.
“Menurut informasi, saat ini saudara Rizki itu sedang buron. Jadi pembagian komoditi pun sekarang hanya berlangsung di E-Warong milik Jenih,” ungkap Herdiana.
Baca Juga: Beras Bansos Tak Layak Konsumsi, Itjen Kemensos RI Turun Tangan ke Ciamis
Negosiasi Pemdes Sebelum Muncul Dugaan Mopoli BPNT
Ia menjelaskan, sebelum berdirinya agen E-Warong atas nama Rizki sempat ada warga yang mengajukan untuk menjadi agen E-Warong. Bahkan saat itu pihaknya sudah merekomendasikan sagala persyaratan administrasinya dengan lengkap.
“Namun entah kenapa yang keluar malah nama Rizki Fauzi. Saya sendiri tidak mengetahui apa alasan pengajuan dari warga yang telah kita rekomendasi tidak direalisasikan. Sementara nama Rizki Fauzi yang tidak pernah datang ke desa tiba tiba muncul,” ujarnya.
Herdiana juga mengatakan, sebelum berdirinya agen atas nama Rizki, di Desa Cikaso terdapat satu agen E-Warong. Namun pemiliknya tercatat sebagai penerima atau KPM dari program BPNT, sehingga terjadi penggantian.
“Pihak desa pun sempat melakukan negosiasi dengan pemilik E-Warong yang lama agar mau memilih apakah tetap jadi KPM atau jadi agen E-Warong. Namun sebelum negosiasi, tiba-tiba si pemilik E-Warong sudah dicopot entah oleh siapa,” pungkas Herdiana. (Suherman/R3/HR-Online/Editor-Eva)