harapanrakyat.com,- Pemerintah Kota Banjar, Jawa Barat, melalui Bappelitbangda akhirnya membatalkan dan memastikan tidak akan ada kegiatan pembangunan di kawasan jalan Hamara Efendi di tahun 2023 dan 2024 mendatang.
Kepastian tidak adanya rencana pembangunan di kawasan jalan Hamara Efendi tersebut pun direspon Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Banjar.
Wakil Ketua DPRD Kota Banjar, Tri Pamuji Rudianto, mengatakan, permasalahan rencana relokasi dan pembangunan kawasan jalan Hamara Efendi yang disampaikan Paguyuban Pedagang hanya karena adanya miskomunikasi.
Pihaknya pun menyayangkan kejadian tersebut, karena seharusnya dalam tata kelola pemerintahan, pemerintah daerah bisa mendiskusikan dan menyusun rencana kajian dengan matang.
“Kami melihat dari tata kelola pemerintahan itu tugas pemerintah seharusnya komunikasi dengan masyarakat. Juga menyusun perencanaan dengan matang,” kata Tri Pamuji usai hearing di ruang rapat paripurna DPRD Kota Banjar, Rabu (2/11/2022).
Baca Juga: Rencana Penataan Jalan Hamara Efendi Kota Banjar Dibatalkan
Lanjutnya mengingatkan pemerintah ke depan ketika akan melakukan perencanaan pembangunan agar melibatkan pihak-pihak terkait. Termasuk elemen masyarakat untuk menyelesaikan permasalahan. Baik dari sisi kebijakan maupun tata aturan.
Sehingga, tidak terjadi lagi permasalahan serupa. Perencanaan yang dilakukan juga harus disusun dengan matang berdasarkan kajian yang terstruktur, sistematis dan komprehensif.
“Dari mulai perencanaan harus melibatkan pihak-pihak terkait. Ini yang memang perlu ada sebuah lebih ada penataan dari awal agar ada komunikasi dan perencanaan yang dibangun terstruktur dan sistematis,” katanya.
“Tadi juga sudah disampaikan langsung oleh OPD yang hadir tidak ada perencanaan untuk pembangunan jalan Hamara Efendi di tahun 2023 bahkan di tahun 2024 mendatang,” imbuhnya.
DPRD Kota Banjar Bisa Menganulir Rencana Pembangunan yang Tidak Disepakati Masyarakat
Lebih lanjut, ketika ditanya apabila tiba-tiba muncul rencana pembangunan di jalan kawasan Hamara Efendi, menurutnya DPRD akan melakukan fungsi pengawasan atas program kerja yang diusulkan oleh pemerintah.
Apabila hal itu terjadi dan rencana pembangunan yang diajukan tersebut memang tidak mendapatkan kesepakatan dari masyarakat, DPRD tentunya akan menganulir rencana yang diajukan.
“Akan kita lihat kalau sudah sepakat bersama masyarakat ya tidak ada masalah. Tapi kalau tidak disepakati ya akan kita cancel. Apa artinya pembangunan kalau nantinya masyarakatnya jadi sengsara,” katanya.
Anggota Komisi II DPRD Kota Banjar Bambang Prayogi menambahkan, seharusnya dalam rencana pembangunan jalan Hamara Efendi ada komunikasi terlebih dahulu. Komunikasi tersebut antara pemerintah dengan pihak-pihak terkait.
Komunikasi untuk mendiskusikan dampak dari pembangunan yang akan direncanakan. Baik dari sisi negatif maupun dampak positifnya. Sehingga kepentingan pihak-pihak terlibat bisa tercover.
“Saya kiri ini hanya miskomunikasi karena seharusnya dikomunikasikan. Dibicarakan sisi negatif maupun positifnya dampak rencana pembangunan itu,” katanya. (Muhlisin/R7/HR-Online/Editor-Ndu)