harapanrakyat.com,- Bea Cukai memusnahkan jutaan batang rokok ilegal di Gelora Banjar Patroman (GBP) Kecamatan Langensari, Kota Banjar, Jawa Barat, Rabu (26/10/2022).
Kegiatan tersebut sekaligus sosialisasi perundang-undangan dan ketentuan di bidang cukai oleh petugas dari Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai TMP C Tasikmalaya.
Jutaan batang rokok ilegal yang dimusnahkan tersebut merupakan hasil penindakan dari tahun 2020 sampai bulan Juni 2022.
Kakanwil Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Jawa Barat, Yusmariza mengatakan, barang bukti itu merupakan barang milik negara hasil penindakan Bea Cukai Tasikmalaya.
“Ini penindakan periode tahun 2020 sampai dengan Juni 2022. Dalam kurun waktu tersebut telah dilakukan sebanyak 355 penindakan,” Kata Yusmariza, Rabu (26/10/2022).
Baca Juga: DKP3 Kota Banjar Ungkap Penyebab Harga Beras Naik
Secara rinci, Yusmariza menjelaskan, barang bukti yang diamankan hasil penindakan sebanyak 2.015.564 batang rokok ilegal.
Kemudian, barang bukti lainnya berupa 423.940 kilogram tembakau iris ilegal dan 107,93 liter minuman mengandung etil alkohol ilegal. Terakhir ada 6,66 liter hasil pengolahan tembakau lainnya (liquid) ilegal.
“Barang bukti yang kita lihat dan akan musnahkan ini merupakan hasil operasi bersama antara Bea Cukai Tasikmalaya dengan pemerintah Kabupaten atau Kota se-Priangan Timur,” terangnya.
Ia menjelaskan, secara keseluruhan nilai barang bukti dalam penindakan periode 2 tahun lebih itu mencapai Rp 2,2 miliar.
“Sedangkan untuk potensi kerugian negara dari peredaran barang ilegal ini sekitar Rp 1,1 miliar,” jelasnya.
Lebih lanjut, Yusmariza menambahkan, penindakan terhadap peredaran barang ilegal itu bertujuan untuk memberikan rasa keadilan. Terutama bagi para pengusaha tembakau yang sudah sesuai aturan perundang-undangan.
“Dengan harapan ini dapat memberikan rasa keadilan bagi para pengusaha tembakau yang sudah sesuai aturan. Di samping ini juga merupakan tugas pokok kami,” pungkasnya. (Sandi/R7/HR-Online/Editor-Ndu)