harapanrakyat.com,- Pasca BPOM merilis beberapa obat sirup anak yang tidak boleh beredar karena kandungan EG dan DEG, Dinkes Kabupaten Tasikmalaya langsung melakukan sidak obat sirup anak di sejumlah apotek.
Dalam sidak itu, mereka menyasar sejumlah apotek di Singaparna dan Mangunreja.
Sesuai keterangan resmi BPOM, obat sirup itu antara lain termorex, flurin dmp, uni baby cough, uni baby demam serta uni baby demam drops.
BPOM menduga kelima obat sirup itu tercemar bahan berbahaya yang berdampak gagal ginjal akut pada anak.
Baca juga: Polres Tasikmalaya Amankan Lansia Pengedar Narkoba
Kabid Pengawasan Layanan Kesehatan dan Fasilitas Usaha Dinkes Kabupaten Tasikmalaya dr. Reti Zia Dewi Kania menjelaskan, meski hal itu adalah bagian dari BPOM, namun pihaknya juga perlu mengawasi sejumlah fasilitas kesehatan, seperti Puskesmas, RSUD, Klinik hingga Apotek.
“Kita juga memberikan edaran dan imbauan dari Kemenkes,” ujarnya, Jumat (21/10/22).
Dalam sidak itu, lanjutnya, pihaknya sudah tidak menemukan obat batuk jenis sirup yang tidak boleh edar itu. Pasalnya, distributor sudah menarik dari peredaran.
Meski begitu, pihaknya akan terus melakukan pengawasan agar masyarakat aman. Selain itu, pihaknya juga mendorong petugas Puskesmas mengecek juga di lapangan.
“Kami juga berharap masyarakat bisa melaporkan ke kami jika masih ada apotek dan lainnya yang menjual kelima obat itu,” pungkasnya. (Apip/R6/HR-Online)