KOTASUBANG.com, Subang – Pemerintah pusat kembali memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Jawa-Bali hingga tanggal 30 Agustus 2021. Hal itu tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 35 Tahun 2021.
Namun ada sedikit kabar baik untuk Kabupaten Subang, ternyata bersama 3 kabupaten lainnya di Jawa Barat yaitu Kabupaten Majalengka, Tasikmalaya dan Garut, Subang levelnya lebih baik yaitu menjadi level II. Artinya, ada berbagai pelonggaran kegiatan masyarakat dalam pelaksanaan PPKM.
Dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 35 tahun 2021 tentang Pemberlakukan PPPKM Level 2 diantaranya fasilitas umum termasuk obyek wisata sudah boleh dibuka kembali dengan kapasitas maksimal 25% dengan penerapan prokes secara lebih ketat.
Sementara itu untuk kegiatan seni budaya olah raga dan sosial kemasyarakatan diizinkan buka dengan kapasitas 50% dengan menerapkan protokol kesehatan lebih ketat. Untuk resepsi pernikahan sudah diperbolehkan dengan maksimal 50 undangan tanpa makan ditempat.