harapanrakyat.com,- Dinas Kesehatan Pangandaran tindaklanjuti surat Kemenkes RI, IDAI dan BPOM agar fasilitas kesehatan di Pangandaran, seperti RSUD, Puskesmas, Klinik dan Apotek tidak menjual 5 jenis obat sirup anak.
Kadinkes Pangandaran Yadi Sukmayadi mengatakan, pihaknya sudah menyampaikan ke sejumlah fasilitas kesehatan yang ada di Pangandaran.
Berdasarkan hasil uji coba laboratorium, 5 obat sirup anak itu menunjukkan adanya kandungan cemaran EG yang melebihi ambang batas aman.
Baca juga: Kasus HIV AIDS di Pangandaran, 42 ODHA Gagal ARV Akibat Pandemi Covid-19
“Tentu saja kita ikuti perkembangannya untuk keselamatan masyarakat, khususnya di Pangandaran,” ujarnya, Jumat (21/10/22).
Yadi menambahkan, di tengah masyarakat beredar melalui medsos ada 28 obat sirup yang tidak boleh beredar. Namun pihaknya belum tahu tahu persis kebenarannya sumber tersebut.
Pasalnya, sampai saat ini baru 5 jenis obat yang tidak boleh beredar. Karena itu, pihaknya pun telah membuat surat untuk faskes untuk tidak menjual dan menarik peredaran 5 obat itu.
Meski begitu, pihaknya berharap Kemenkes RI dan BPOM bergerak cepat untuk menangani kondisi ini, apalagi kebutuhan obat untuk anak sangat mendesak, seperti halnya sirup. Apalagi demi mempercepat proses penyembuhan.
“Tentu saja kita butuh sekali obat jenis sirup untuk anak,” imbuhnya.
Ia pun menyimpulkan isi surat dari BPOM yang menyebut ada 5 obat sirup anak yang di dalamnya terdapat cemaran EG yang melebihi ambang batas aman.
Kelima sirup itu di antaranya Termorex, Flurin DMP, Unibebi Cough, Unibebi Demam Sirup dan Unibebi Demam Drops.
“Meski begitu, dari hasil uji cemaran EG itu belum tentu mendukung kesimpulan bahwa penggunaan sirup tersebut berhubungan dengan peristiwa gagal ginjal akut,” ujarnya.
Apalagi, lanjutnya, masih ada beberapa faktor penyebab lain yang mengakibatkan gagal ginjal akut, seperti infeksi virus, bakteri leptospira dan lainnya. (Mad/R6/HR-Online)