Beranda Berita Subang Langgar Prokes, Taman Anggur Kukulu Subang Didenda Rp 20 Juta

Langgar Prokes, Taman Anggur Kukulu Subang Didenda Rp 20 Juta

taman-amggur-kukulu-Subang.jpg

MEDIAJABAR.COM, SUBANG – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Subang melakukan putusan terkait perkara Undang-undang Kekarantinaan Kesehatan yang dilakukan managemen wisata Taman Anggur Kukulu Subang pada Selasa tanggal 11 Oktober 2022.

Sebelumnya perkara Taman Anggur Kukulu tersebut sempat menghebohkan jagat maya. Akibatnya General Manager (GM) Pengelola Taman Anggur Kukulu, Aldo sebagai tersangka. Hal tersebut dikarenakan aksi para pengunjung yang membludak saat Kabupaten Subang ada di level 3.

Seperti diketahui GM Taman Angggur Kukulu Aldo pada Tanggal 28 Februari 2022 ditetapkan tersangka karena melanggar pasal 93 UU RI nomor 6 tahun 2018, tentang Kekarantinaan Kesehatan, dengan ancaman pidana 6 bulan penjara dan atau denda Rp 500 juta.

BACA JUGA:  Lapas Subang ikuti Apel Pagi Bersama, ini Pesan Penting Menkumham bagi Seluruh Jajaran

Dalam menjalani persidangan hingga memakan waktu 4 bulan atau 12 kali persidangan yang dimulai dari tanggal 11 Juli 2022 hingga 11 Oktober 2022, yang akhirnya Majelis Hakim Pengadilan negeri Subang memutuskan bahwa tersangka dikenakan percobaan 6 bulan, dan subsider 2 bulan denda Rp 20 juta.

Menurut Kuasa Hukum GM Wisata Taman Anggur Kukulu, Adv A.Fajar Sidik, SH.MH. mengatakan, bahwa perkara wisata Taman Anggur Kukulu sudah diputuskan Majelis Hakim pada hari Selasa tanggal 11 Oktober 2022 minggu kemarin.

BACA JUGA:  Penyuluh Pertanian dari Kabupaten Subang Raih Penghargaan Penyuluh Pertanian Teladan Nasional 2024 dari Kementan

“Kita sudah menghadiri putusan pada hari Selasa tanggal 11 minggu kemarin dengan keputusannya percobaan 6 bulan, dan subsider 2 bulan dan denda Rp 20 juta,”kata Fajar kepada mediajabar.com pada Kamis (20/10/2022).

Lebih lanjut Fajar mengucapkan terimakasih kepada majlis yang telah memberikan putusan kepada kliennya dengan memutuskan seadil-adilnya.

“Kami juga terima kasih kepada hakim yang telah memutuskan dengan seadil-adilnya karena ini juga tidak ada yurisprudensi yang mengacu kepada ancaman langsung dimasuk ke dalam hukuman penjara, kalau kita dilihat sebagai analisa dengan dilihat dari mulai adanya perkara mengenai Taman Anggur itu tidak ada niat atau tidak ada perencanaan bahwa akan terjadi membludaknya masyarakat sekitarnya sampai pada berbondong-bondong datang kami sudah melakukan ticketing sengaja untuk meng-cover terjadinya membudak namun tanpa diduga tanpa ada rencana tanpa ada niat itu masyarakat antusias sehingga datang ke taman anggur begitu Lihat kondisi tidak memungkinkan panitia untuk memberhentikan itu aja sebetulnya,” pungkas Fajar.