Beranda Berita Nasional DKUKMP Kota Banjar Klaim Relokasi PKL Hamara Efendi untuk Penataan Pedagang

DKUKMP Kota Banjar Klaim Relokasi PKL Hamara Efendi untuk Penataan Pedagang

DKUKMP-Kota-Banjar-Klaim-Relokasi-PKL-Hamara-Efendi-untuk-Penataan-Pedagang.jpg

harapanrakyat.com,- Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah dan Perda (DKUKMP) Kota Banjar, Jawa Barat, angkat bicara terkait relokasi pedagang kaki lima (PKL) kawasan kuliner jalan Hamara Efendi. DKUKMP Kota Banjar mengklaim bahwa relokasi tersebut bukan karena dampak rencana pembangunan mall.

Kepala Bidang Perdagangan DKUKMP Kota Banjar, Mamat Rahmat mengatakan, pemerintah melalui Bappelitbangda jauh hari sudah merencanakan relokasi PKL Kenanga.

Hanya saja, kebetulan waktu pelaksanaan relokasinya bersamaan dengan proses pembangunan mall milik PT Ria Busana, yang sekarang ini tengah dalam proses pengerjaan.

“Dulu sebetulnya sudah masuk perencanaan. Kebetulan untuk relokasi baru sekarang ini. Jadi, bukan karena ada pembangunan mall, tapi untuk penataan,” kata Mamat Rahmat kepada HR Online, Kamis (20/10/22).

Baca Juga: PKL Jalan Hamara Efendi Kota Banjar Pasrah Direlokasi

Lanjutnya menjelaskan, adapun proses relokasi PKL Jalan Hamara Efendi yang tengah berlangsung sekarang ini, merupakan proses relokasi tahap pertama. Jumlahnya sebanyak 16 PKL.

BACA JUGA:  Cara Nonton Live Streaming Timnas Indonesia vs Australia Kualifikasi Piala Dunia 2026

Nantinya akan berlanjut dengan proses relokasi PKL tahap kedua sebanyak 39 PKL.

“Sehingga, jumlahnya ada 55 PKL yang akan direlokasi dari kawasan tersebut untuk menempati lokasi yang baru di Jalan Kantor Pos,” jelasnya.

Meski begitu, pihaknya belum menentukan waktu untuk proses relokasi tahap kedua. DKUKMP masih menunggu koordinasi dengan Bappelitbangda untuk terlebih dahulu melakukan sosialisasi.

“Sekarang baru tahap pertama. Kami akan koordinasi dengan Bappelitbangda, agar secepatnya mensosialisasi relokasi tahap kedua kawasan tersebut,” terang Mamat.

Alasan DKUKMP Kota Banjar Relokasi PKL Hamara Efendi ke Jalan Kantor Pos

Sementara terkait penataan di lokasi Jalan Kantor Pos akibat relokasi, pihaknya telah menyediakan tempat. Selain itu juga melakukan pembagian lokasi tempat jualan, untuk para pemilik lapak atau PKL yang telah direlokasi.

Adapun lokasi untuk berjualan oleh para PKL tersebut, yaitu berada di sebelah timur atau sebelah kanan sisi jalan raya dari arah utara. “Sedangkan untuk sebelah barat sisi jalan dikosongkan,” katanya.,

BACA JUGA:  FIM MiniGP Indonesia Series di Sirkuit Gery Mang

Ia menjelaskan, bahwa relokasi PKL Hamara Efendi atau Kenanga ke Jalan Kantor Pos, karena tidak begitu mengganggu arus lalu lintas.

Baca Juga: Awal Pekan Ini, Harga Cabai Rawit Merah Turun, Kedelai Masih Tinggi

Sebab, kawasan tersebut kondisi jalannya lebih lebar, jika membandingkan dengan kondisi jalan Hamara Efendi. Selain itu juga, untuk menjadikan kawasan ekonomi baru di lokasi tersebut.

“Tempat sudah kami lakukan pembagian. Tinggal menyesuaikan dengan lokasi yang sudah ada di jalan Kantor Pos. Para pedagang juga sudah sepakat untuk relokasinya di lokasi itu,” terangnya.

Tanggapan DPRD Kota Banjar

Terpisah, Ketua Komisi II DPRD Kota Banjar, Asep Saefurrohmat, mengingatkan agar pihak terkait mengkaji terlebih dulu tempat relokasi untuk PKL Hamara Efendi.

BACA JUGA:  Isu Poligami dan Narkoba Bisa Rontokan Elektabilitas Kandidat di Pilkada Subang

Kajian tersebut menurutnya, baik dari sisi tempat maupun regulasinya. Hal tersebut agar tidak bertentangan dengan peraturan yang ada.

Baca Juga: Jajanan Seafood Jadi Menu Hits di Wisata Kuliner Banjar Water Park

Sebab, relokasi tersebut menurutnya akan berdampak terhadap beberapa sektor. Salah satu contohnya faktor lalu lintas.

“Apalagi informasinya, relokasinya dialihkan ke jalan Kantor Pos,” katanya kepada HR Online, Kamis (20/10/2022).

Oleh sebab itu, pihaknya merekomendasikan dan mendorong agar adanya pengkajian secara analisis terhadap dampak positif maupun negatifnya. Salah satunya dalam rapat kerja bersama antar OPD dan pihak-pihak terkait.

“Kami merekomendasikan ada kajian analisis lintas sektor. Bukan hanya antar OPD saja, tapi harus ada perwakilan pedagang/PKL Hamara Efendi, dan unsur masyarakat sekitar untuk ikut merumuskan kebijakan tersebut,” ujarnya. (Muhlisin/R5/HR-Online/Editor-Adi)