Beranda Berita Nasional Kasus Penggelapan Uang Perusahaan di Kota Banjar Berakhir dengan Restorative Justice

Kasus Penggelapan Uang Perusahaan di Kota Banjar Berakhir dengan Restorative Justice

Kasus-Penggelapan-Uang-Perusahaan-di-Kota-Banjar-Berakhir-dengan-Restorative-Justice.jpg

harapanrakyat.com,- Unit Reskrim Polsek Pataruman, Kota Banjar, Polda Jawa Barat, melakukan restorative justice terhadap tersangka kasus penggelapan uang perusahaan. Tersangka penggelapan adalah berinisial GG (21), warga Kabupaten Ciamis.

GG melakukan penggelapan uang di tempatnya bekerja, yaitu CV Sukses Abadi, yang beralamat di Lingkungan Cikabuyutan Timur, Kelurahan Hegarsari, Kecamatan Pataruman.

Tersangka penggelapan dalam jabatan tersebut, sebelumnya diamankan Unit Reskrim Polsek Pataruman.

Kapolsek Pataruman, AKP Hadi Winarso mengatakan, perkara tersebut diselesaikan dengan restorative justice. Hal tersebut atas dasar kesepakatan musyawarah antara pihak korban dan tersangka GG.

BACA JUGA:  Cara Nonton Live Streaming Timnas Indonesia vs Australia Kualifikasi Piala Dunia 2026

Dalam musyawarah tersebut tersangka, GG bersedia mengganti uang perusahaan perusahaan.

Baca Juga: Salah Gunakan Jabatan, Karyawan di Kota Banjar Gelapkan Barang Perusahaan

Lebih lanjut lanjut AKP Hadi menambahkan, dalam perkara penggelapan uang perusahaan, tersangka dikenakan Pasal 374 KUHPidana. Adapun ancaman hukuman dari pasal tersebut adalah penjara selama-lamanya lima tahun.

“Dalam penanganan perkara restorative justice ini, telah terpenuhi dengan mengganti kerugian korban,” katanya melalui rilis keterangan yang Kasubsi Penmas Polres Banjar sampaikan, Kamis (20/10/22).

BACA JUGA:  FIM MiniGP Indonesia Series di Sirkuit Gery Mang

Adapun modus operandi dalam perkara penggelapan uang tersebut, tersangka melakukan dengan cara tidak menyetorkan uang hasil penjualan produk dari toko ke perusahaan tempatnya bekerja.

Baca Juga: Sopir Jasa Ekspedisi di Kota Banjar Jadi Tersangka Penggelapan Daging Kerbau

Sementara uang yang tersangka gelapkan tersebut, hasil penjualan dari berbagai toko di Kota Banjar dalam rentang waktu satu tahun di tahun 2022. Jumlah nilainya mencapai sekitar Rp 60.509.606 juta.

BACA JUGA:  30 Petugas Pertanian Jabar Asah Keterampilan Smart Farming di Bapeltan Cianjur

Sementara itu, Kapolres Banjar, AKBP Bayu Catur Prabowo mengatakan, upaya restorative justice tersebut untuk memberikan keadilan. Meski menurutnya, proses penanganannya tidak sampai tahap peradilan.

“Langkah restorative justice ini atas dasar musyawarah antara pelapor dan terlapor. Jadi dengan cara mengembalikan seluruh kerugian yang diderita oleh pelapor,” katanya. (Muhlisin/R5/HR-Online/Editor-Adi)