harapanrakyat.com,- Pemkab Ciamis, Jawa Barat, melalui Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Anak (DP2KBP3A) melaksanakan pemutakhiran pendataan keluarga tahun 2022 (PK22).
Kepala DP2KBP3A Kabupaten Ciamis, Drs Dian Budiyana M.Si melalui Kepala Bidang Dalduk Ir Jafar Shidiq menyatakan, pendataan keluarga tahun 2022 diamanatkan dalam UU nomor 52 Tahun 2009 tentang Perkembangan Kependudukan dan Pembangunan Keluarga.
Kemudian dipertegas dengan PP nomor 87 tahun 2014, tentang Perkembangan Kependudukan dan Pembangunan Keluarga, Keluarga Berencana dan Sistem Informasi Keluarga.
“Bahwa pendataan keluarga wajib dilaksanakan Pemda/Pemkot serentak setiap 5 tahun dan dilaksanakan pemutakhiran setiap tahun,” ujar Jafar, dalam kegiatan Workshop Pemutakhiran Pendataan Keluarga Tahun 2022 bagi manajer pengelola dan manajer data, belum lama ini.
Kata dia, pendataan keluarga tahun 2022 adalah pemutakhiran dari program PK tahun 2021. Adapun daerah yang menjadi sasaran pemutakhiran PK 2022 yakni di 18 Kecamatan 130 Desa.
“Itu sesuai dengan sampel ditentukan oleh BKKBN Provinsi Jabar,” katanya.
Baca juga: DP2KBP3A Ciamis Sukseskan Program TNI Manunggal KB Kesehatan
Sasaran Wilayah Pemutakhiran Pendataan Keluarga di Ciamis
Adapun wilayah yang melaksanakan pendataan keluarga tahun 2022 adalah Kecamatan Ciamis, Cikoneng, Sadananya, Cihaurbeuti, Panjalu, Kawali, Cipaku, Jatinagara, Rancah, Banjarsari, Pamarican, Cimaragas, Cisaga, Sindangkasih, Baregbeg, Lumbung, Purwadadi dan Banjaranyar.
“Pendataan keluarga ini, adalah kegiatan strategis program pembangunan keluarga, kependudukan dan keluarga berencana untuk kepentingan evaluasi, intervensi dan perencanaan di tingkat keluarga,” jelas Jafar.
Program pemutakhiran pendataan keluarga tahun 2022 di Ciamis yakni dengan memberdayakan kader keluarga berencana.
Pelaksanaan kegiatan PK tahun 2022 akan dilaksanakan dari 1 September sampai 31 Oktober 2022, dengan melibatkan 1.418 kader pendata.
“Para petugas ini tugasnya mendata dari rumah ke rumah dengan cara wawancara ke setiap kepala keluarga,” katanya.
Lanjut Jafar, pemutakhiran pendataan keluarga tahun 2022 ini untuk memperbaiki, memperbaharui, melengkapi, mencatat migrasi mencatat mutasi serta mendata keluarga baru yang belum masuk ke pendataan keluarga (Basis Data Keluarga Indonesia).
“Kami siap mensukseskan pemutakhiran pendataan keluarga ini, dan meminta semua pihak semangat dan komitmen untuk menyukseskannya,” pungkasnya. (R8/HR Online/Editor Jujang)