Beranda Berita Nasional Ciamis Masuk Daerah Pelarangan Penangkapan Ikan Sidat

Ciamis Masuk Daerah Pelarangan Penangkapan Ikan Sidat

Ciamis-Masuk-Daerah-Pelarangan-Penangkapan-Ikan-Sidat-oleh-KKP.jpg

harapanrakyat.com,- Kabupaten Ciamis, Jawa Barat, termasuk salah satu daerah yang masuk dalam kawasan pelarangan penangkapan ikan sidat, oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) RI.

Sementara untuk mengawasi larangan tersebut, Dinas Peternakan dan Perikanan (Disnakkan) Kabupaten Ciamis saat ini sudah ada Kelompok Masyarakat Pengawas (Pokmaswas).

Adapun tugas dari Pokmaswas ini adalah untuk melakukan imbauan kepada masyarakat tentang pelarangan penangkapan sidat.

Selain itu, Disnakkan Ciamis juga memasang pelarangan tersebut di sisi Sungai Citanduy, tepatnya di Dusun Cibodas, Desa Ciharalang, Kecamatan Cijeungjing.

Kepala Disnakkan Ciamis, Syarief Nurhidayat melalui Kabid Pemanfaatan dan Pengendalian Sumber Daya Perikanan, Yanti Herayani, membenarkan jika Ciamis menjadi salah satu lokasi pemasangan plang pelarangan penangkapan ikan sidat.

BACA JUGA:  XL Axiata Berhasil Raih Penghargaan Tertinggi di Stellar Workplace Award 2024

Baca Juga: Disnakkan Ciamis Kembali Lakukan Vaksinasi PMK Tahap 2

Menurutnya, penentuan lokasi tersebut merupakan hasil dari survei dari KKP dan juga Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN).

“Masyarakat juga sangat respon. Bahkan KKP bersama kami telah melakukan sosialisasi tentang pelarangan penangkapan sidat,” katanya, Rabu (19/10/2022).

Apa Sanksi Jika Melanggar Pelarangan Penangkapan Ikan Sidat? Ini Penjelasan Disnakkan Ciamis

Lanjutnya menjelaskan, bahwa yang dilarang penangkapan sidat yaitu di atas 7 ons. Kemudian 1 kilometer dari hulu sungai, dan 1 kilometer dari arah muara dari plang pelarangan penangkapan tersebut. 

Sementara untuk sanksinya, saat ini belum ada. Karena menurut Yanti, pelarangan tersebut bukan undang-undang dan bukan peraturan.

Namun untuk mengawasi larangan penangkapan ikan sidat, nanti Disnakkan Ciamis akan dibantu oleh Pokmaswas.

BACA JUGA:  Kronologis Lengkap Kecelakaan Truk Maut di Subang: Dua Tewas, Delapan Luka-luka

“Jadi nantinya mungkin hanya imbauan saja. Tapi untuk sanksi pelarangan penangkapan ikan sidat sendiri belum ada,” jelasnya.

Akan tetapi, ada peraturan yang mengatur tentang perikanan yang dengan sengaja menyebabkan kerusakan. Aturan tersebut yaitu UU Nomor 31 tahun 2004 tentang Perikanan, Pasal 86 ayat 1.

Yanti menjelaskan, tujuan pelarangan penangkapan sidat ini untuk pelestarian. Karena, jika ikan sidat tidak dilestarikan, maka lama-lama nantinya akan punah. 

“Memang dalam migrasi dari muara ke hulu di kita itu terkendala adanya bendungan. Jadi seharusnya ada jalannya. Karena dengan adanya bendungan ini, maka anak ikan sidat susah untuk jalan ke arah hulu,” jelasnya.

Baca Juga: Puluhan Hewan Peliharaan Disuntik Vaksin Rabies di Ciamis

BACA JUGA:  PNS vs ASN Ternyata Beda, Jangan Keliru Ya!

Lebih lanjut Yanti menambahkan, Kabupaten Ciamis sendiri itu ada beberapa rumah makan yang menyajikan menu unggulannya yaitu ikan sidat.

Maka dari itu, pihaknya akan mensosialisasikan tentang pelarangan penangkapan ikan sidat tersebut kepada para pengusaha kuliner.

“Kita akan pelan-pelan sosialisasikan kepada mereka terkait pelarangan penangkapan sidat. Adapun untuk sosialisasikan yang dilarang itu untuk ikan sidat di atas 7 ons,” pungkasnya.

Sebagai informasi, selain Ciamis, ada daerah lainnya yang masuk kawasan pelarangan penangkapan ikan sidat. Antara lain Kabupaten Poso, Kabupaten Parigi Moutong, Kabupaten Cilacap, Kabupaten Pangandaran, Kabupaten Bengkulu Selatan.

Kemudian, Kabupaten Aceh Jaya, Kabupaten Aceh Besar, Kota Samarinda, dan Kabupaten Kutai Kartanegara. (Ferry/R5/HR-Online/Editor-Adi)