harapanrakyat.com,- Gubernur Jabar Ridwan Kamil menegaskan Ibu Kota Provinsi Jabar tetap Bandung dan tidak pindah. Sedangkan rencananya yang akan pindah hanya pusat pemerintahan saja ke Tegalluar, itu pun masih wacana.
Ridwan Kamil menegaskan wacana pemindahan pusat pemerintahan ke lokasi pusat pertumbuhan ekonomi baru. Yakni kawasan Tegalluar, Kabupaten Bandung.
“Ibu kota Jabar tidak pindah, namun hanya wacana penyatuan pusat pemerintahan. Jangan sebut ibu kota karena itu berbeda,” ujar Ridwan Kamil, Senin (18/10/2022).
Wacananya, pusat Pemerintahan Jabar akan berkumpul pada tiga kawasan potensial yakni Walini, Tegalluar dan Kertajati.
“Ibu Kota Jabar tetap Bandung. Untuk kantor pemerintahan akan berkumpul pada tiga kawasan potensial sebagai pusat pertumbuhan ekonomi,” jelasnya.
Ridwan Kamil menilai, Tegalluar cocok untuk jadi pusat pemerintahan yang baru karena tempat strategis. Tegalluar menjadi titik akhir pemberhentian Kereta Cepat Jakarta-Bandung. Sehingga dapat menjadi simpul sejumlah ruas tol dan pusat ekonomi.
“Tegalluar memiliki potensi bagus karena itu simpulnya. Yang akan ke Cisumdawu, ke Jakarta, mau ke Tol Cigatas dan kereta cepat juga itu. Sehingga kawasan tersebut sangat strategis,” kata Ridwan Kamil.
Kawasan Tegalluar juga sangat dekat dengan Stadion Gelora Bandung Lautan Api dan Masjid Al Jabbar.
“Mau ke GBLA tinggal nyeberang, atau ke Masjid Al Jabbar hanya 5 menit saja,” jelasnya.
Wacana pindahnya pusat pemerintahan Jabar ini, Ridwal Kamil mengambil contoh dari Malaysia. Menurutnya Ibu Kota Malaysia masih Kuala Lumpur namun pusat pemerintahannya di Putrajaya.
“Ibu Kota Malaysia tetap Kuala Lumpur tapi pusat pemerintahannya berkumpul pada kawasan Putrajaya,” ungkap Ridwan Kamil.
Meski demikian, Pemprov Jabar pun harus terlebih dahulu mengkaji lebih dalam wacana pemindahan pusat pemerintahan tersebut. Sehingga mendapat persetujuan dari sejumlah pihak.
“Belum ada keputusan, hanya Pak Presiden kemarin menanyakan hal itu. Lalu saya jawab belum pasti karena perlu musyawarah terlebih dahulu,” pungkasnya. (R9/HR-Online/Editor-Dadang)