Beranda Berita Nasional Lesti Kejora Mencabut Laporan KDRT Rizky Billar, Langsung Bebas?

Lesti Kejora Mencabut Laporan KDRT Rizky Billar, Langsung Bebas?

Lesti-Kejora-Mencabut-Laporan.jpg

Lesti Kejora mencabut laporan KDRT di Polres Metro Jakarta Selatan tak lama setelah Rizky Billar resmi menjadi tersangka. Alasan Lesti mencabut laporan karena kedua pihak kabarnya sudah berdamai.

Kuasa hukum Rizky Billar Philipus Sitepu mengatakan, kedua belah pihak telah saling memaafkan dan sepakat untuk tidak melanjutkan perkara.

“Mereka sudah saling memaafkan dan tidak berniat melanjutkan perkara tersebut. Pelapor juga tidak berada di bawah tekanan mencabut laporannya,” ungkap Philipus.

Karena hal itu, Philipus meminta supaya klien-nya bisa bebas sebagai tahanan, karena menurutnya masalah sudah selesai.

BACA JUGA:  Kementerian Komunikasi Blokir Lebih dari 277.000 Konten Judi Online dalam Tiga Minggu

“Restorative justice kan berlaku saat berdamai, hari ini damai maka berlaku waktu itu. Jadi harusnya Rizky Billar bisa keluar,” ujarnya.

Baca juga: Lesti Kejora Islah dengan Rizky Billar, Tak Tega Suaminya Mendekam di Penjara?

Apakah Proses Hukum Berhenti setelah Lesti Kejora Mencabut Laporan?

Seperti berita sebelumnya, Rizky Billar resmi menjadi tersangka. Pihak kepolisian pun telah melakukan penahanan terhadapnya.

Polda Metro Jakarta Selatan mengumumkan penahanan tersebut di hadapan awak media secara terbuka, Rabu (12/10/22) malam.

Sehingga, pencabutan laporan yang Lesti lakukan pun sontak menjadi perhatian publik yang heran dan bertanya-tanya apakah proses hukumnya langsung berhenti.

BACA JUGA:  7 Pondok Pesantren Terbaik dan Terbesar Di Subang 2024, Cek No. 4

Perihal proses hukum, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan mengatakan, proses hukum tidak berhenti begitu saja.

“Meskipun ada pencabutan laporan, tidak serta merta bebas begitu saja. Pelapor mencabut malam ini, terlapor bebas malam ini, tidak begitu,” jelasnya, Kamis (13/10/22) malam.

Zulpan melanjutkan, saat membuat laporan terdapat prosedurnya, begitupun ketika pelapor akan mencabut laporannya itu.

“Yang berwenang saat ini itu penyidik, mereka sudah memproses dalam beberapa tahapan, bahkan sudah ada penetapan tersangka, harus menghormati proses ini,” katanya.

BACA JUGA:  PNS vs ASN Ternyata Beda, Jangan Keliru Ya!

Belum Ada Permohonan Pencabutan Secara Resmi

Selain itu, pihak kepolisian juga belum menerima surat permohonan resmi dari Lesti Kejora untuk mencabut laporan KDRT yang Ia alami.

Karena hal itu, meskipun sebelum penetapan tersangka pelapor telah meminta kepolisian tidak menahan suaminya, seperti disampaikan kuasa hukum Rizky Billar, proses hukum tetap berjalan.

Hal itu sempat membuat Hotma Sitompul geram karena polisi menahan Rizky Billar meskipun Lesti Kejora mencabut laporan KDRT tersebut. (Rizki/R6/HR-Online)