Beranda Berita Nasional IPAL Belum Jadi, RPHU di Kota Banjar Belum Bisa Beroperasi

IPAL Belum Jadi, RPHU di Kota Banjar Belum Bisa Beroperasi

RPHU-Kota-Banjar.jpg

Berita Banjar (harapanrakyat.com),- Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) belum jadi, akibatnya Rumah Pemotongan Hewan Unggas (RPHU) milik swasta di Lingkungan Pangadegan, Kelurahan Hegarsari, Kecamatan Pataruman, Kota Banjar, Jawa Barat belum bisa beroperasi.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Banjar Sri Sobariah, melalui Jabatan Fungsional Pengendali Dampak Lingkungan Ahli Muda Wawan mengatakan, terkait hal tersebut pihak swasta harus membuat rekomendasi untuk persetujuan teknis.

“IPAL itu baru perencanaan. Kemarin sudah komunikasi kalau mau membuat instalasi pengolahan air limbah persetujuan teknisnya seperti apa, itu sudah ada rekomendasi dari mereka,” kata Wawan, Rabu (12/10/2022).

Menurutnya, pihak Dinas Lingkungan Hidup Kota Banjar sudah menegaskan jika belum membuat instalasi pengolahan air limbah, RPHU itu tidak boleh beroperasi dulu.

BACA JUGA:  7 Pondok Pesantren Terbaik dan Terbesar Di Subang 2024, Cek No. 4

“Kemarin juga sudah saya tegaskan jangan dulu beroperasi kalau IPAL belum jadi. Tadi juga sudah mewanti-wanti, karena kemarin sudah ada seremoni gunting pita,” terangnya.

Ia menjelaskan, pihaknya baru mengeluarkan rekomendasi SKPKPLH dan Persetujuan Teknis (Pertek) Baku Mutu untuk RPHU tersebut.

“Nanti dari Pertek itu keluar Sertifikat Layak Operasi (SLO) IPAL tersebut, cuma waktunya setelah mereka beroperasi. Kita nanti pengawasan per tiga atau enam bulan sekali supaya mereka mengambil hasil pengolahannya seperti apa,” jelasnya.

Sudah Diresmikan, Padahal IPAL Belum Jadi

Sementara itu, Kepala Bidang Peternakan DKP3 Kota Banjar, drh. Iis Meylia menuturkan, setelah beroperasi pihaknya juga turut melakukan pengawasan.

BACA JUGA:  Tantangan Besar di Balik Perjuangan Budi Gunawan Melawan Perjudian Online Internasional

“Nanti kalau rumah pemotongan hewan unggas tersebut sudah beroperasi kita juga akan ikut melakukan pengawasan secara teknis,” katanya.

Secara teknis, lanjut Iis, pihaknya telah memfasilitasi perusahaan untuk mendapatkan Nomor Kontrol Veteriner (NKV) sebagai salah satu syarat mendirikan RPHU.

“Untuk persyaratan berdirinya RPH salah satunya harus ada NKV, artinya itu jadi jaminan higienis sanitasi produk yang dihasilkan. Kita hanya memfasilitasi itu,” ujarnya.

Baca Juga: Tiang Pancang Patah, Kementerian PUPR Cek Kelayakan Jembatan Baru Kota Banjar

Menurut Iis, Nomor Kontrol Veteriner tersebut dikeluarkan oleh pemerintah Provinsi Jawa Barat. Namun berdasarkan rekomendasi dinas terkait yang ada di Kabupaten/Kota.

BACA JUGA:  Kementerian Komunikasi Blokir Lebih dari 277.000 Konten Judi Online dalam Tiga Minggu

“Untuk NKV nya sudah diajukan dan masih proses nanti auditnya dilakukan oleh pemerintah provinsi juga,” imbuhnya.

Terpisah, Kepala Bidang Pendapatan BPKPD Kota Banjar Fauzi Efendi menyampaikan, adanya rumah pemotongan hewan unggas itu memiliki kontribusi untuk daerah.

Nantinya, kontribusi yang diberikan dari perusahaan swasta tersebut hanya dari Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).

“Terkait RPHU itu kontribusi terhadap pendapatan asli daerah hanya dari PBB saja. Karena itu kepemilikannya pihak swasta,” pungkasnya.

Sebelumnya, pada hari Senin (10/10/2022) kemarin, RPHU milik PT Karya Indah Pratama tersebut telah diresmikan oleh Dirjen Peternakan dan Walikota Banjar. (Sandi/R7/HR-Online/Editor-Ndu)