Berita Ciamis, (harapanrakyat.com),- Bupati Ciamis, Jawa Barat, Herdiat Sunarya mengeluarkan surat keputusan (SK) tentang pengunduran waktu jatuh tempo pelunasan Pajak Bumi Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) tahun 2022.
Awalnya, masa jatuh tempo pelunasan PBB berakhir pada tanggal 30 September.
Namun, Bupati Ciamis mengeluarkan kebijakan perpanjangan waktu jatuh tempo sampai 30 November 2022, sesuai SK Bupati nomor 973/Kpts.695-huk/2022.
Kebijakan itu merupakan insentif dari Pemerintah Kabupaten Ciamis, untuk masyarakat sebagai wajib pajak.
Bupati Ciamis Herdiat Sunarya, melalui Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) Asep Dedi Herdiana, mengajak masyarakat untuk memanfaatkan perpanjangan waktu pelunasan PBB-P2.
“Manfaatkan momen ini untuk segera melunasi PBB-P2, sebelum jatuh tempo 30 November nanti,” ujar Asep Selasa (11/10/2022).
Baca juga: BPKD Ciamis Optimis Capai Target PBB-P2 Tahun 2022
Apabila sampai jatuh tempo, maka wajib pajak akan terkena denda 2 persen dari nilai pajak yang harus dibayarkan.
Lanjutnya, untuk pembayaran PBB-P2 saat ini sudah dipermudah. BPKD Ciamis memiliki aplikasi Sijago atau Sistem Informasi Pajak Galuh Online.
Lewat aplikasi tersebut, wajib pajak juga bisa mengecek tagihan PBB-P2 dan pajak lainnya.
“Aplikasi Sijago BPKD Ciamis bisa di download di play store,” katanya.
Saat ini, masyarakat bisa membayar pajak melalui beberapa channel pembayaran, mulai dari Tokopedia, bjb Digi, Astrapay, Traveloka, Bank bjb, Shopee, Blibli.com, Lazada, Link Aja, Bukalapak, Gopay, OVO, virtual account, QRIS, Alfamart, Alfamidi, Indomart, Bank Galuh, Kantor Pos dan Bumdes.
“Jadi segera lunasi PBB-P2 dari sekarang, pajak yang masyarakat bayarkan untuk meningkatkan pembangunan di Kabupaten Ciamis,” pungkasnya.