Beranda Berita Nasional Bupati Ciamis Perpanjang Waktu Jatuh Tempo Pelunasan PBB-P2

Bupati Ciamis Perpanjang Waktu Jatuh Tempo Pelunasan PBB-P2

Bupati-Ciamis-Perpanjang-Waktu-Jatuh-Tempo-Pelunasan-PBB-P2.jpeg

Berita Ciamis, (harapanrakyat.com),- Bupati Ciamis, Jawa Barat, Herdiat Sunarya mengeluarkan surat keputusan (SK) tentang pengunduran waktu jatuh tempo pelunasan Pajak Bumi Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) tahun 2022.

Awalnya, masa jatuh tempo pelunasan PBB berakhir pada tanggal 30 September.

Namun, Bupati Ciamis mengeluarkan kebijakan perpanjangan waktu jatuh tempo sampai 30 November 2022, sesuai SK Bupati nomor 973/Kpts.695-huk/2022.

Kebijakan itu merupakan insentif dari Pemerintah Kabupaten Ciamis, untuk masyarakat sebagai wajib pajak.

BACA JUGA:  Pabrik VinFast Siap Serap Tenaga Kerja Lokal, Target Awal 50 Ribu Unit Mobil Setahun

Bupati Ciamis Herdiat Sunarya, melalui Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) Asep Dedi Herdiana, mengajak masyarakat untuk memanfaatkan perpanjangan waktu pelunasan PBB-P2.

“Manfaatkan momen ini untuk segera melunasi PBB-P2, sebelum jatuh tempo 30 November nanti,” ujar Asep Selasa (11/10/2022).

Baca juga: BPKD Ciamis Optimis Capai Target PBB-P2 Tahun 2022

Apabila sampai jatuh tempo, maka wajib pajak akan terkena denda 2 persen dari nilai pajak yang harus dibayarkan.

BACA JUGA:  Permendikdasmen Nomor 6 Tahun 2026 Terbit, Abdul Mu'ti: Guru dan Siswa Harus Nyaman di Sekolah

Lanjutnya, untuk pembayaran PBB-P2 saat ini sudah dipermudah. BPKD Ciamis memiliki aplikasi Sijago atau Sistem Informasi Pajak Galuh Online.

Lewat aplikasi tersebut, wajib pajak juga bisa mengecek tagihan PBB-P2 dan pajak lainnya.

“Aplikasi Sijago BPKD Ciamis bisa di download di play store,” katanya.

Saat ini, masyarakat bisa membayar pajak melalui beberapa channel pembayaran, mulai dari Tokopedia, bjb Digi, Astrapay, Traveloka, Bank bjb, Shopee, Blibli.com, Lazada, Link Aja, Bukalapak, Gopay, OVO, virtual account, QRIS, Alfamart, Alfamidi, Indomart, Bank Galuh, Kantor Pos dan Bumdes.

BACA JUGA:  Pabrik Mobil Listrik VinFast Resmi Beroperasi di Subang

“Jadi segera lunasi PBB-P2 dari sekarang, pajak yang masyarakat bayarkan untuk meningkatkan pembangunan di Kabupaten Ciamis,” pungkasnya.