Pasangan suami istri rujuk lagi setelah berpisah selama 16 tahun. Video yang memperlihatkan momen pernikahan pasangan usia senja yang kedua kalinya itu viral di media sosial TikTok.
Tayangan tersebut diunggah oleh pengguna TikTok bernama ndisalonbarbershop pada Senin 10 Oktober 2022.
“Mamah dan Bapak rujuk menikah lagi setelah 16 tahun mereka berpisah,” tulis si pengunggah dalam keterangan videonya yang kemudian viral.
Prosesi pernikahan pasangan usia senja ini disaksikan oleh sang anak. Kemudian anaknya itu membagikan video tersebut melalui TikTok.
Selain sang anak, cucu dan kerabat keluarganya juga turut menghadiri acara akad yang berlangsung sederhana di sebuah rumah.
Usai akad nikah dan sah menjadi pasangan suami istri lagi, keluarga besarnya yang hadir menyambut dengan gembira.
Sang anak yang mengunggah video tersebut hanya berharap momen seperti ini menjadi yang terakhir bagi kedua orang tuanya.
Baca Juga: Sepasang Remaja Tersambar Petir saat Berkemah Jelang Sholat Jumat, Netizen Debat
“Ya Allah, semoga pernikahan ini jadi yang terakhir untuk mereka berdua. Sehat selalu dan panjang umur hingga menyaksikan semua anak dan cucunya sukses,” tulisnya.
Doa Warganet untuk Pasangan Suami Istri Usia Senja
Sontak momen itu pun viral. Hal tersebut menjadi kisah haru bagi sang anak dan juga warganet yang turut melihat videonya.
Netizen menyerbu unggahan video tersebut seraya memberikan komentar positif dan sebuah doa untuk kedua orang tua itu.
“Kalau udah jodoh memang tidak kemana-mana, tahu-tahu hilang, nikah sama orang lain, ya begitulah. Semoga sehidup semati di surga ibu dan bapak,” tulis salah seorang netizen.
“Bahagia banget pasti anaknya, semoga menular juga ke orang tuaku,” saut warganet lain.
Hingga kini jumlah penonton tayangan video pasangan suami istri itu sudah lebih dari 600 ribu dengan jumlah like 59 ribu, dan komentar sebanyak 1.500.
Video momen pasangan suami istri yang menikah lagi setelah berpisah 16 tahun itu menyebar luas melalui media sosial lain. Tak sedikit pula yang turut membagikan momen bahagia tersebut. (Revi/R3/HR-Online/Editor-Eva)