MEDIAJABAR.COM, SUBANG – Salah satu objek wisata yang berada di Kecamatan Ciater, Subang, D’Castello sedang menjadi sorotan berbagai pihak.
Tempat wisata yang lokasinya di jalan raya Palasari di areal perkebunan teh eks lahan HGU PTPN VIII Desa Cisaat Kecamatan Ciater tersebut baru berusia delapan bulan.
Saat ini, obyek wisata D’Castello mulai menjadi destinasi pavorit bagi para turis, baik domestik maupun luar daerah.
Dengan konsep taman bunga dan buah, obyek wisata anyar ini menyuguhkan indah khas pegunungan yang dilengkapi bangunan unik mirip kastil.
Saat memasuki areal wisata, para pengunjung langsung disuguhi deretan bunga-bunga indah beragam jenis dan warna.
Ada banyak fasilitas rekreasi maupun spot-spot poto selfie di kompleks wisata tersebut. Aneka ragam kuliner juga tersedia.
Tak hanya itu, dari sisi kontribusi, meski baru beroperasi delapan bulan, D’Castello ternyata rajin menyetor pendapatan daerah alias PAD kepada Pemkab Subang berupa pajak.
Nilainya cukup signifikan, mencapai kisaran ratusan juta per bulan.
Direktur Obyek Wisata D’Castello, Andi Afriansah, didampingi Humas D’Castello, Ridwan Ismail, bahkan mengungkap, pihaknya pernah menyetor pajak hingga sebesar Rp400 jutaan sebulan.
“D’Castello ini baru delapan bulan beroperasi, tapi kami selalu bayar pajak setiap bulan kepada Bapenda Subang. Nilainya variatif, besar kecilnya pajak ini kan disesuaikan dengan pendapatan kita, dengan jumlah pengunjung juga. Jadi memang fluktuatif, tapi kisarannya ratusan juta per bulan. Kami ada bukti pembayaran pajaknya, berapa-berapa per bulan,” ujar Andi kepada awak media.
“Bahkan, pas lagi ramai-ramainya pengunjung, saat itu momen lebaran, kita pernah setor pajak kepada pemda sampai Rp400 jutaan dalam sebulan,” ungkapnya.
Andi menyebut, besarnya pajak yang disetor D’Castello kepada Pemda Subang berasal dari sejumlah jenis pajak, yakni pajak restoran, pajak makanan, pajak hiburan, pajak parkir, dan lainnya.
Sementara itu, terkait polemik perizinan dan penambahan luas area lahan wisata D’Castello, Andi menegaskan bahwa pihaknya tidak mengetahui karena hanya sebagai operator atau pengelola obyek wisata saja.
Menurutnya, pihak yang mengetahui dan berkompeten mengklarifikasi soal perizinan maupun legalitas lahan wisata D’Castello adalah pihak PT Candi Sukuh selaku pemilik.
“Kami disini sebagai operator saja, hanya pengelola. De Castello itu juga bukan nama perusahaan, bukan nama PT, hanya sebatas brand saja. Kami disini dibawah naungan PT Candi Sukuh. Jadi soal perizinan, soal lahan atau luas area, mereka yang lebih memahami. Karena setahu kami, mereka yang kerjasama dengan PTPN VIII, total luas area awalnya sekitar 73 hektar untuk dijadikan kawasan agro wisata, diantaranya taman bunga dan buah, beberapa wisata glamping. Tapi yang nampak baru terbangun saat ini baru hanya De Castello,” beber Andi.
“Taman Bunga ini konsepnya mengikuti trend perkembangan zaman. Kita lebih ke agro wisata. Jadi tidak sekedar menampilkan hamparan taman bunga semata, tapi ada rekreasinya, juga ada infrastrukturnya,” ucap dia.
Diberitakan sebelumnya, izin objek wisata yang berlokasi di Kecamatan Ciater, Subang D’Castello disorot.
Luas tempat wisata yang tertulis di dokumen perizinan tertulis 5 hektar, namun saat ini diduga ada penambahan areal baru, tanpa izin.
“Dalam dokumen perizinan disana terulis 5 hekter. Sekarang sudah lebih, ini bisa masuk dalam kategori perambahan hutan,” kata Sekjen Pemerhati Pembangunan Lingkungan Hidup Indonesia (PPLHI) Kabupaten Subang, Dian Hadiat Sobar.
Dian mengatakan, izin tempat wisata di wilayah selatan harus benar-benar dikaji dengan serius. Karena dampaknya tidak main-main.
“Longsor dan banjir bisa terjadi jika pemanfaatan lahan di wilayah selatan asal-asalan,” tegasnya.