Berita Ciamis, (harapanrakyat.com),- Kasus susur sungai yang menewaskan 11 siswa MTs Harapan Baru Ciamis yang sudah hampir 1 tahun belum juga P21.
Sebelumnya, Polres Ciamis menetapkan tersangka terhadap seorang Guru yang berinisial R (41).
KBO Sat Reskrim Polres Ciamis Ipda Ateng Budiono membenarkan berkas penyidikan kasus susur sungai ada yang belum lengkap. Sehingga Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Ciamis mengembalikan ke penyidik.
“Berkas yang diminta oleh JPU yaitu mengenai keterangan saksi ahli sungai dan kekurangan berita acara konfrontasi,” ungkapnya, Kamis (6/10/22).
Baca juga: Operasi Zebra Lodaya di Ciamis, Ini Prioritas Jenis Pelanggar yang akan Ditindak
Karena itu, pihaknya berencana minggu depan akan memanggil saksi lagi lantaran berkasnya ada yang kurang, yakni berita acara konfrontasi.
“Para saksi belum siap untuk kita konfrantasi bersama tersangka hari ini karena saksi tersebut sedang ada di luar kota. Makanya kita jadwalkan lagi minggu depan,” imbuhnya.
Ateng menjelaskan, JPU meminta berita cara konfrontasi 3 saksi yang mana berada di TKP pada tragedi susur sungai Cileueur.
Selain melangkapi berita acara konfrontasi, lanjutnya, JPU juga meminta mengenai keterangan ahli sungai.
Maka dari itu, pihaknya juga langsung mengirim surat ke BBWS Citanduy untuk meminta keterangan ahli sungai.
“Rencananya dalam waktu dekat ini ahli sungai akan kita datangkan sesuai permintaan JPU,” pungkasnya. (Fahmi/R6/HR-Online)