Beranda Berita Nasional Pencuri Motor di Banjarsari Ciamis Pernah Mendekam di Penjara Cilacap

Pencuri Motor di Banjarsari Ciamis Pernah Mendekam di Penjara Cilacap

mendekam-di-penjara.jpg

Berita Ciamis, (harapanrakyat.com),- Pelaku pencurian yang menjadi bulan-bulanan warga di Desa Sukasari, Kecamatan Banjarsari, Kabupaten Ciamis terungkap sebagai seorang residivis yang pernah mendekam di penjara.

Satreskrim Polsek Banjarsari saat ini tengah melakukan pemeriksaan terhadap pelaku pencurian sepeda motor yang babak belur pada Rabu (05/10/2022) malam tadi.

Dari hasil pemeriksaan, polisi berhasil mengamankan sebuah kunci T yang diduga sebagai alat untuk membongkar kunci motor serta satu unit sepeda motor matic jenis Honda Beat.

Kapolsek Banjarsari Kompol Ma’mun Murod melalui Panit 1 Reskrim Ipda Tri Widyanto mengatakan, pihaknya siang ini tengah melakukan BAP terhadap pelaku dan para saksi atas kejadian pencurian sepeda motor serta amukan massa terhadap pelaku.

“Siang ini kami tengah melakukan pemeriksaan terhadap pelaku serta para saksi. Pelaku ini mengaku dalam melakukan aksinya sendirian,” ungkapnya, Kamis (06/10/22).

BACA JUGA:  Penginapan Murah Subang: Daftar Alamat dan Tarif (2024)

Pelaku, kata Tri, mengaku pulang dari Tasikmalaya dengan menaiki Bus umum jurusan Pangandaran.

Namun setibanya di lokasi kejadian pelaku melihat ada sepeda motor yang terparkir di teras rumah warga. Di saat itu pelaku pun langsung menjalankan aksinya itu.

Baca juga: Kepergok Curi Motor, Maling Babak Belur Dihajar Massa di Banjarsari Ciamis

Pernah Mendekam di Penjara Cilacap

Tri menambahkan, pihaknya sempat merasa kesulitan ketika hendak melakukan pemeriksaan pelaku. Sebab, saat pihaknya mengamankan dari amukan warga pura-pura tidak sadar hingga beberapa jam.

Karena kondisi tersebut pihaknya langsung memanggil tim medis untuk memeriksa kondisi pelaku. Namun ternyata hasilnya pelaku sehat-sehat saja.

“Ketika massa sudah bubar, ia mulai bangun dan mau kita ajak bicara. Ternyata dia itu pemain “watak” sudah mempunyai siasat bagaimana cara mengelabuhi masa mengeroyoknya,” kata Tri.

BACA JUGA:  Mungkinkah Indonesia Menjadi Kejutan di Kualifikasi Piala Dunia FIFA 2026?

Sementara itu, berdasarkan keterangan pelaku dia baru kembali melakukan aksi pencurian setelah sebelumnya sempat mendekam di penjara sekitar 1,8 tahun ke belakang dia keluar dari LP Cilacap.

Mengingat pelakun adalah seorang residivis dengan kasus yang sama, maka dari itu pihaknya akan terus mengembangkan apakah pelaku ini termasuk pelaku ranmor yang beroperasi di wilayah Banjarsari.

Kronologi Kejadian

Sementara itu, Uun yang merupakan korban pencurian mengaku saat kejadian sepeda motor miliknya tersebut diambil oleh pelaku saat tengah diparkir di teras rumahnya.

Saat pelaku mengambil, kata Uun, posisi motor ada di teras rumah persis depan pintu.

BACA JUGA:  Tantangan Besar di Balik Perjuangan Budi Gunawan Melawan Perjudian Online Internasional

Makanya ketika pelaku membawa pergi, ia dan keluarganya mengetahui aksi itu langsung melakukan pengejaran, bahkan sempat menangkap pelaku.

“Namun dia meronta hingga terlepas, hanya helmnya saja yang saya dapatkan. Setelah itu saya lempar helmnya dan kembali mengejar pelaku hingga akhirnya dibantu warga dan berhasil ditangkap sekitar 200 meter dari rumah,” terangnya.

Uun menduga pelaku tidak hanya sendirian saat melakukan aksinya. Sebab, warga sempat melihat pelaku lain yang kabur ke seberang jalan menggunakan motor.

“Terduga pelaku lainnya saat itu langsung tancap gas kabur dengan cepat. Mungkin dia temannya,” ungkapnya.

Akibat perbuatannya, pelaku yang bernama Darsito warga Sukanagara, Kecamatan Padaherang, Kabupaten Pangandaran terancam 6 tahun penjara. (Suherman/R6/HR-Online)