Beranda Berita Nasional Warga Bisa Garap 20 Persen Lahan PTPN di Pasir Kolotok Ciamis, Syaratnya?

Warga Bisa Garap 20 Persen Lahan PTPN di Pasir Kolotok Ciamis, Syaratnya?

Sosialisasi-Lahan-PTPN-di-Pasir-Kolotok.jpg

Berita Ciamis, (harapanrakyat.com),- Bupati Ciamis Herdiat Sunarya meminta PTPN VII Batulawang memberikan 20 persen lahan di Pasir Kolotok untuk digarap oleh warga Desa Kutawaringin, Kecamatan Purwadadi, Kabupaten Ciamis, Jawa Barat.

Terkait hal tersebut, Muspika Kecamatan Purwadadi melakukan sosialisasi dengan pengurus harian Pasir Kolotok Bersatu, Rabu (5/9/2022). 

Sosialisasi yang berlangsung di Aula Kantor Desa Kutawaringin tersebut membahas lahan PTPN VIII Batulawang untuk digarap warga.

Camat Purwadadi Yoyo Sunaryo mengatakan, sosialisasi tersebut dalam rangka meminta tanggapan pengurus Pasir Kolotok Bersatu atas pesan Bupati Ciamis terkait 20 persen lahan PTPN VIII Batulawang.

“Dari hasil pertemuan sebelumnya Pak Bupati telah mengisyaratkan serta meminta kepada pihak PTPN VIII Batulawang untuk memberikan lahan seluas 20 persen untuk diolah oleh masyarakat,” katanya. 

Syarat Lahan PTPN di Pasir Kolotok Bisa Jadi Garapan Warga Kutawaringin

Yoyo mengingatkan, lahan yang diberikan tidak boleh digunakan untuk permukiman, namun hanya sebatas lahan pertanian.

“Jadi (lahan) ini hanya sebatas digarap untuk dijadikan garapan pertanian. Sehingga perlu diingat juga lahan seluas 20 persen ini hanya untuk lahan pertanian atau bisa dikatakan Hak Guna Pakai. Jadi tidak boleh untuk sarana permukiman” terangnya.

BACA JUGA:  FIM MiniGP Indonesia Series 2024: Kompetisi Sengit Pembalap Muda di Sirkuit Gery Mang

Yoyo berharap masyarakat yang tergabung dalam Paguyuban Pasir Kolotok Bersatu bisa menjaga kondusifitas serta bisa memanfaatkan lahan dengan sebaik-baiknya.

“Perlu diingat juga, jika lahan yang diberikan ini hanya untuk warga Desa Kutawaringin saja ya. Jadi jangan sampai ada warga dari luar desa mendapatkan lahan garapan yang ada di wilayah Desa Kutawaringin,” katanya mengingatkan.

Yoyo menegaskan, 20 persen lahan PTPN di Pasir Kolotok khusus untuk warga Desa Kutawaringin. 

“Karena putusan ini juga dikhususkan untuk warga Desa Kutawaringin, makanya kami tadi sudah mewanti-wanti agar panitia dalam hal ini Pasir Kolotok Bersatu melakukan pendataan nama-nama calon penggarap asli warga Desa Kutawaringin,” terangnya.

Terkait lokasi lahan yang akan diberikan untuk digarap warga Desa Kutawaringin, Yoyo mengatakan, belum bisa menyampaikan hal tersebut.

“Nanti kita duduk bersama lagi antara pihak PTPN VIII Batulawang dengan warga, kita juga perlu melakukan pengukuran lahan yang akan digarap. Jadi saat pembagian lahan garapan masing-masing, warga bisa dengan jelas mengetahui lahan garapannya,” jelasnya.

BACA JUGA:  Cara Nonton Live Streaming Timnas Indonesia vs Australia Kualifikasi Piala Dunia 2026

Baca Juga: PTPN VIII Batulawang Perpanjang HGU Lahan di Purwadadi, Bupati Ciamis Minta 20 Persen Digarap Masyarakat

Warga Menunggu Putusan Akhir

Sementara itu, wakil ketua Paguyuban Pasir Kolotok Bersatu, Slamet Bahtiar mengatakan, pihaknya masih menunggu hasil akhir putusan terkait lahan garapan yang akan diserahkan kepada masyarakat.

“Sebenarnya kami masih ada harapan jika luas lahan yang diserahkan kepada kami luasannya akan bertambah sesuai luas wilayah lokasi yang ada di Desa Kutawaringin,” katanya.

Slamet mengatakan, dari hasil sosialisasi, ia mengetahui lahan yang akan diserahkan adalah lahan afdeling Karang Pandan saja.

“Sementara setahu kami untuk lahan eks afdeling Karang Pandan itu belum diukur. Jadi kami berharap ada upaya pengukuran terlebih dahulu sehingga nanti kami bisa tahu berapa jumlah luas yang sebenarnya secara real,” terangnya. 

Slamet mengatakan, pihaknya masih berharap PTPN VIII bisa mengabulkan permohonan terkait lokasi lahan.

BACA JUGA:  Isu Poligami dan Narkoba Bisa Rontokan Elektabilitas Kandidat di Pilkada Subang

“Harapan kami lokasi lahan garapan itu berada di dekat pemukiman atau kebun yang berbatasan dengan lahan warga. Karena kami juga membutuhkan untuk lahan pemukiman selain dari lahan pertanian ” ujarnya.

Lanjut Slamet, pihaknya juga akan melakukan sosialisasi terkait penggarap yang harus warga asli Desa Kutawaringin.

“Ya nanti kita akan lakukan sosialisasi lagi terkait penggarap yang harus warga desa Kutawaringin. Paguyuban Pasir Kolotok Bersatu ini sebenarnya bukan kelompok penggugat yang lama. Namun di sini kami hanya melakukan permohonan lahan garapan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat Desa Kutawaringin,” jelasnya.

Tanggapan Kepala Desa Kutawaringin

Kepala Desa Kutawaringin, Kartim mengaku akan melakukan kewajiban sebagai pemerintah desa.

“Untuk pendataan para penggarap sepenuhnya akan kami serahkan kepada Paguyuban Pasir Kolotok Bersatu. Biarkan mereka yang melakukan pendataan agar tidak terjadi tumpang tindih data. Sementara nanti kami akan melakukan pendampingan serta meminta data hasil pendataan dari panitia,” ungkapnya. (Suherman/R7/HR-Online/Editor-Ndu)