Beranda Berita Nasional 60 Nama Warga Ciamis Dicatut Parpol, 6 di Antaranya ASN

60 Nama Warga Ciamis Dicatut Parpol, 6 di Antaranya ASN

Ketua-Bawaslu-Ciamis-Uce-Kurniawan.jpeg

Berita Ciamis, (harapanrakyat.com),- Sebanyak 60 warga Kabupaten Ciamis, Jawa Barat dicatut namanya oleh Partai Politik (Parpol) di Sistem Informasi Partai Politik atau SIPOL.

Hal itu diketahui dari laporan masyarakat yang diterima oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Ciamis.

“Benar, sampai saat ini kita sudah menerima laporan sebanyak 60 warga Ciamis yang dicatut namanya oleh Parpol. Jadi saat mengecek NIK KTP pada aplikasi SIPOL, namanya itu muncul. Banyak juga laporan dari ASN,” kata Ketua Bawaslu Uce Kurniawan, Senin (3/10/2022).

BACA JUGA:  30 Petugas Pertanian Jabar Asah Keterampilan Smart Farming di Bapeltan Cianjur

Baca Juga: Mengintip Keunikan Kursi Batu Giok di Ciamis Peninggalan Panjalu

Uce menuturkan, Bawaslu Ciamis membuka layanan aduan untuk warga yang namanya dicatut di aplikasi SIPOL.

Nantinya laporan tersebut akan ditindaklanjuti, dalam hal ini Bawaslu Ciamis akan melaporkan ke Bawaslu Provinsi untuk kemudian dilaporkan ke KPU RI agar namanya dihapus dari SIPOL.

BACA JUGA:  FIM MiniGP Indonesia Series di Sirkuit Gery Mang

“Dari sekian banyaknya laporan, ada 6 ASN namanya dicatut dari berbagai golongan jabatan  dan yang menarik ada satu orang ASN Ciamis dengan jabatan eselon ll  dicatut namanya oleh partai politik hingga terdaftar di aplikasi SIPOL,” katanya.

Uce menjelaskan, pencatutan nama tersebut biasanya digunakan Parpol sebagai syarat untuk mendaftar sebagai peserta Pemilu.

“Tapi kita tidak menelusuri sejauh itu. Bawaslu berkewajiban untuk menjaga hak konstitusional masyarakat. Maka dari itu kami membuka layanan aduan apabila ada masyarakat yang dicatut namanya oleh Parpol di dalam aplikasi SIPOL,” ungkapnya.

BACA JUGA:  Shin Tae-Yong memanggil sebanyak 26 pemain, ini daftarnya

Uce mengimbau warga Ciamis mengecek namanya di aplikasi SIPOL, untuk tahu apakah namanya dicatut atau tidak.

“Kalaupun dicatut maka bisa laporkan hal tersebut kepada kami, Bawaslu ataupun KPU Ciamis. Aduan ini gratis tidak dipungut biaya, karena kami berkomitmen untuk menjaga hak konstitusional masyarakat,” pungkasnya. (Fahmi/R7/HR-Online/Editor-Ndu)