Berita Pangandaran, (harapanrakyat.com),- PGRI Kecamatan Padaherang, Kabupaten Pangndaran angkat bicara perihal uang tabungan siswa yang digunakan oleh oknum Guru SDN 3 Kedungwuluh sebesar Rp 119 juta.
Ketua PGRI Padaherang Endis Sopandi mengklaim pihaknya bersama Korwil dan K3S sudah melakukan pembinaan terhadap Guru terkait pengelolaan tabungan siswa.
Namun, atas kejadian ini pihaknya berharap bisa menjadi pembelajaran supaya ke depan tidak terulang lagi.
“Saat ini oknum tersebut sudah pindah ke sekolah lain. Namun persoalan ini sudah ada kesepakatan untuk penyelesaiannya,” ujar Endis, Jumat (30/9/22).
Baca juga: Uang Tabungan Siswa SD di Pangandaran Belum Dikembalikan Guru, Ortu: Ingin Diselesaikan
Ia menambahkan, kesepakatan pengembalian kepada orang tua siswa itu oknum tersebut ada yang menjami, yakni dari pihak keluarganya.
Dalam kesepakatan itu, sebelumnya terjadi kebuntuan. Namun kemudian ada kesepakatan lagi untuk pengembaliannya maksimal 18 Oktober 2022 dengan jaminan mobil L300 milik saudaranya.
Menurutnya, upaya pencegahan agar hal itu tidak terjadi lagi menjadi tanggungjawab semua pihak, baik Guru, Kepsek, K3S maupun PGRI.
Karena itu, pihaknya mengimbau kepada orang tua siswa yang ingin menabung melalui anaknya di sekolah harus ada kesepakatan terlebih dahulu dengan komite sekolah.
“Mudah-mudahan dengan adanya kejadian ini menjadi cermin untuk Guru dan kepala sekolah agar lebih hati-hati dan amanah dalam mengelola tabungan siswa,” pungkasnya. (Mad/R6/HR-Online)