MEDIAJABAR.COM, SUBANG – Ada sekitar sembilan paket proyek di Dinas PUPR Kabupaten Subang yang menjadi temuan BPK RI.
BPK mencatat ada kelebihan pembayaran proyek peningkatan jalan senilai Rp616 juta dan potensi lebih-bayar sebesar Rp126 juta.
Inspektorat Daerah (Irda) Kabupaten Subang memastikan, rekomendasi BPK terkait temuan kelebihan pembayaran tersebut sudah ditindaklanjuti seluruhnya.
Namun, progres tindaklanjut tersebut masih diverifikasi oleh BPK, apakah hasilnya dinilai sesuai atau tidak.
Kepala Inspektorat Daerah (Irda) Kabupaten Subang H Memet Warnaen didampingi Sekretaris Irda H Ahmad Sanusi, melalui penjelasan yang disampaikan oleh Kasubbag Perencanaan Evaluasi Pelaporan (PEP) Irda, Eka Roesyana, mengatakan, rekomendasi-rekomendasi BPK terkait berbagai temuan yang tertuang dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP), sudah ditindaklanjuti seluruhnya.
Secara akumulatif, tindaklanjut tersebut terus dilakukan sejak temuan tahun 2005 dan dilaporkan kepada BPK melalui aplikasi SIPTL atau Sistem Informasi Pemantauan Tindak Lanjut, termasuk tindaklanjut atas rekomendasi terhadap temuan tahun 2019 mengenai kelebihan bayar proyek peningkatan jalan.
“Terakhir kita meng-aplod dokumen tindaklanjut rekomendasi BPK melalui aplikasi SIPTL itu pada akhir Juli 2021,” ujarnya kepada wartawan, Senin (16/8/2021).
Terkait temuan kelebihan pembayaran, ungkap dia, menjadi kewenangan dinas bersangkutan untuk memproses penagihan kepada pihak ketiga agar menyetorkannya ke kas daerah. Dinas tersebut kemudian menyerahkan bukti setor itu kepada inspektorat daerah (IRDA) dan IRDA mengirimkan bukti itu kepada BPK melalui sistem SIPTL.
“Jadi untuk tindaklanjut rekomendasi temuan BPK, kami hanya menerima bukti setor dan dokumen dari dinas bersangkutan, lalu mengaplodnya ke SIPTL,” tuturnya.
Selanjutnya, hasil kerja tindaklanjut tersebut akan diverifikasi oleh BPK untuk menentukan statusnya.
Ada empat status tindaklanjut yang akan diberikan oleh BPK atas progres penyelesaian tindaklanjut rekomendasi temuan itu, yakni status “Sesuai”, “Dalam Proses”, “Belum Ditindaklanjuti”, dan “Tidak Dapat Ditindaklanjuti”.
Karena itu, terkait status tindaklanjut atas temuan kelebihan bayar proyek jalan di Dinas PUPR ini, pihak IRDA masih menunggu verifikasi dari BPK.
“Hasilnya masih diverifikasi oleh BPK, apakah hasilnya sesuai atau tidak, kita masih menunggu. Tetapi bisa kita pastikan bahwa semua rekomendasi temuan BPK sudah ditindaklanjuti, cuma hasilnya masih menunggu verifikasi BPK, apakah sesuai atau tidak,” jelasnya.
Dia menyebut, sejumlah bukti dan dokumen yang harus dilaporkan kepada BPK melalui aplikasi SIPTL terkait upaya memproses kelebihan bayar itu, antara lain meliputi STS atau surat tanda setor, bukti setor dari bank, dan rekening koran atau bukti setor ke kas daerah.
“Proses pengembaliannya ada yang bertahap, misalnya dengan dicicil, dari sekian jumlah kelebihan bayarnya, yang bersangkutan mengembalikan sekian dulu,” pungkasnya.
Sebelumnya diberitakan, sebanyak sembilan proyek pekerjaan peningkatan jalan di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Subang Tahun Anggaran 2019, menjadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK RI) akibat ada kelebihan pembayaran sebesar Rp616 juta.
Selain itu, BPK juga menemukan ada satu paket pekerjaan peningkatan jalan yang berpotensi kelebihan bayar sebesar Rp126 juta.
Adapun sembilan paket pekerjaan peningkatan jalan dengan total nilai kontrak mencapai Rp38 miliaran yang menjadi temuan BPK tersebut, yakni:
1. Pekerjaan peningkatan jalan Binong – Jatireja, nilai kontrak sebesar Rp10,229 miliar dengan jumlah kelebihan bayar Rp39 juta;
2. Pekerjaan peningkatan struktur jalan Marengmang – Karanghegar, nilai kontrak sebesar Rp7,430 miliar dengan jumlah kelebihan pembayaran menembus sebesar Rp153 juta;
3. Pekerjaan peningkatan struktur jalan Jatiragas – Cihambulu, nilai kontrak sebesar Rp6,912 miliar dengan jumlah kelebihan bayar mencapai Rp96 juta;
4. Pekerjaan peningkatan jalan Dangdeur – Gambarsari, nilai kontrak sebesar Rp3,247 miliar dengan jumlah kelebihan bayar mencapai Rp107 juta;
5. Pekerjaan peningkatan jalan Subang – Bantarsari, nilai kontrak sebesar Rp3,466 miliar dengan jumlah kelebihan bayar mencapai Rp118 juta;
6. Pekerjaan peningkatan jalan Cibanteng – Karokrok, nilai kontrak sebesar Rp2,849 miliar dengan jumlah kelebihan pembayaran Rp61 juta;
7. Pekerjaan peningkatan jalan poros Pasirkonci – Sodong Patokbeusi, nilai kontrak sebesar Rp1,899 miliar dengan jumlah kelebihan bayar Rp3,4 juta;
8. Pekerjaan peningkatan jalan Ciberes – Sukahaji, nilai kontrak sebesar Rp1,408 miliar dengan jumlah kelebihan bayar Rp8,8 juta;
9. Pekerjaan peningkatan struktur jalan Kamarung – Tanjung, nilai kontrak sebesar Rp1,469 miliar dengan jumlah kelebihan bayar Rp27,8 juta.
Selain sembilan paket peningkatan jalan tersebut, BPK juga menemukan ada potensi kelebihan pembayaran hingga mencapai Rp126 juta pada pekerjaan peningkatan jalan poros desa Kmp. Leoh Desa Tambakjati – Kmp. Epres Desa Jatiragas Hilir dengan nilai kontrak sebesar Rp2,849 miliar.
Atas temuan permasalahan tersebut, BPK merekomendasikan kepada Bupati Subang agar menginstruksikan:
a. Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang selaku Pengguna Anggaran untuk lebih optimal dalam pengawasan terhadap pelaksanaan pekerjaan yang menjadi tanggungjawabnya;
b. Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang untuk memerintahkan KPA, PPK, PPTK, dan Pengawas Lapangan terkait agar lebih cermat dalam melaksanakan tugas dan tanggungjawabnya.
c. Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang selaku Pengguna Anggaran untuk:
1) memproses kelebihan pembayaran sebesar Rp616.075.074,07 atas sembilan pekerjaan peningkatan jalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan menyetorkannya ke Kas Daerah;
2) memperhitungkan kekurangan volume dan mutu terpasang atas Peningkatan Jalan Poros Desa Kmp. Leoh Desa Tambakjati – Kamp. Epres Desa Jatiragas Hilir sebesar Rp126.043.418,80 pada saat melakukan pembayaran kepada CV SR.
“Berdasarkan rencana aksi Pemkab Subang, Bupati Subang akan menindaklanjuti rekomendasi tersebut pada bulan Juni hingga Agustus 2020,” demikian tertuang dalam laporan BPK.
Saat dikonfirmasi, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Subang yang menjabat sejak Juni 2021, H Syawal, mengatakan temuan BPK mengenai kasus kelebihan bayar proyek jalan Tahun 2019, sudah ditindaklanjuti, namun progres tindaklanjut tersebut ada di IRDA.
“Sudah (ditindaklanjuti) tapi progresnya berapa, coba tanyakan ke inspektorat karena evaluasinya ada di sana. Kadang fihak ke 3 bayar tapi buktinya langsung diberikan ke inspektorat,” ujar H Syawal.