Beranda Berita Nasional Buruh Kota Banjar Tanggapi Raperda Perlindungan Tenaga Kerja, Singgung Hak Pekerja

Buruh Kota Banjar Tanggapi Raperda Perlindungan Tenaga Kerja, Singgung Hak Pekerja

Raperda-Perlindungan-Tenaga-Kerja.jpg

Berita Banjar, (harapanrakyat.com),- Forum Solidaritas Buruh (FSB) Kota Banjar menanggapi raperda Perlindungan Tenaga Kerja yang kini tengah dibahas Pansus XXXVIII DPRD Kota Banjar.

Ketua FSB Kota Banjar Endang Suryanto mengatakan, pihak buruh meminta kepada DPRD agar raperda perlindungan tenaga kerja betul-betul memberi perlindungan dan memuat hak-hak buruh, bukan hanya kepentingan perusahaan.

Endang meminta aspirasi hak-hak buruh masuk dalam raperda tersebut, seperti upah cuti melahirkan, upah hari nasional, upah pekerja yang diliburkan, upah pekerja yang tidak masuk karena sakit.

Baca juga: BBWS Citanduy Jawab Keresahan Masyarakat Kota Banjar Terkait Bendungan Leuwikeris 

Kemudian, lanjutnya, pengangkatan status pekerja kontrak menjadi pekerja tetap, perlindungan jaminan kehilangan pekerjaan dan perhitungan kompensasi bagi buruh yang terkena pemutusan hubungan kerja sepihak serta memberikan perlindungan bagi buruh.

BACA JUGA:  Mungkinkah Indonesia Menjadi Kejutan di Kualifikasi Piala Dunia FIFA 2026?

“Selagi memuat perlindungan dan hak-hak pekerja buruh, kami akan mendukung raperda tersebut. Tetapi apabila hanya menguntungkan pemberi kerja buruh pasti akan menolak,” kata Endang, Kamis (22/9/22).

Sebetulnya, kata Endang buruh telah mendengar tentang raperda perlindungan tenaga kerja tersebut saat melakukan silaturahmi sharing soal kenaikan BBM ke Dinas Tenagakerja.

Namun, hingga saat ini pihak buruh belum mengetahui kepentingan dan hak-hak buruh yang akan masuk dalam raperda perlindungan tenaga kerja dan belum ada kabar.

BACA JUGA:  Tantangan Besar di Balik Perjuangan Budi Gunawan Melawan Perjudian Online Internasional

“Kebetulan untuk raperda itu sampai sekarang kami belum melihat isinya seperti apa. Jika pemerintah menghargai organisasi buruh selayaknya mengundang atau melibatkan kami dalam pembahasan. Tapi sampai hari ini belum ada kabar,” ujarnya menambahkan.

KSPI Soroti Raperda Perlindungan Tenaga Kerja

Sementara itu, Ketua Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Kota Banjar, Yogi Indrijadi, mengatakan, pihaknya meminta agar dalam rancangan perlindungan tenaga kerja tersebut tidak hanya fokus pada pekerja formal.

Tetapi juga, memperhatikan sektor pekerja informal seperti asisten rumah tangga (PRT) dan perlindungan pemagangan bagi mahasiswa atau pelajar yang tengah magang di sebuah perusahaan atau instansi.

BACA JUGA:  Rumah Nenek Satinah di Subang Terancam Ambruk, Relawan Harap Ada Donatur yang Peduli

“Itu kan perlindungan sosial, jaminan sosial. Kalau perlu asisten rumah tangga juga bisa masuk,” katanya.

“Mahasiswa, pelajar yang magang di perusahaan atau instansi harus ada perlindungan juga karena mereka sedang bekerja walaupun magang,” ujarnya menambahkan.

Sementara itu, Kepala Dinas Tenagakerja Kota Banjar, Sunarto, mengatakan, untuk buruh ataupun stakeholder yang lain hal itu tergantung kebijakan DPRD Kota Banjar

“Buruh atau perwakilan yang lain seperti APINDO dan BPJS Ketenagakerjaan tergantung dewan (DPRD, red) mau mengundang siapa,” singkatnya. (Muhlisin/R6/HR-Online)