KBRN, Jakarta: Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian mendorong jajaran pamong praja untuk membuat kebijakan berdasarkan data. Hal tersebut dilakukan oleh Tito karena pamong praja dinilai merupakan profesi yang memiliki dasar keilmuan.
Oleh karena itu, para pamong praja perlu membuat kebijakan yang mengacu pada teori yang telah teruji. “Kepamongprajaan adalah profesi. Berbeda dengan craft atau keahlian, profesi memiliki sejumlah syarat untuk dikatakan itu suatu profesi,” ujar Tito dalam siaran pers dikutip, Minggu (18/9/2022).
Tito mengatakan, bahwa profesi harus memiliki dasar keilmuan. Dalam memperoleh ilmu, seorang profesional memerlukan pendidikan dan latihan dalam waktu yang relatif lama. Sebuah profesi, sambungnya, juga harus memiliki kode etik dan mempunyai misi pengabdian kepada masyarakat.
Tito memaparkan perbedaan antara keahlian dan profesi. Menurutnya, keahlian tidak harus didasari dengan pengetahuan keilmuan atau sains.
Untuk memperoleh keahlian, seseorang juga tidak memerlukan durasi pendidikan dan pelatihan yang panjang. Kendati demikian, sebuah keahlian masih memiliki kemungkinan untuk dijadikan misi pengabdian kepada masyarakat, seperti halnya pada profesi.
“Profesi pamong praja itu didasarkan pada bidang keilmuan. Bidang keilmuannya juga sudah ada, yaitu ilmu pemerintahan,” katanya.
Sebagai bentuk profesi, lanjut Tito, pamong praja dilatih dan dididik dengan waktu yang panjang. Pamong praja juga memiliki kode etik tersendiri.
Tak hanya itu, katanya, pamong praja yang merupakan bagian dari Aparatur Sipil Negara (ASN) juga mempunyai misi pengabdian kepada masyarakat. Dengan bekal tersebut, Tito berharap, jajaran pamong praja, utamanya alumni IPDN, dapat menjadi agen perubahan.