Beranda Berita Nasional Tanggapan DPRD Kota Banjar Soal Oknum Kepsek Gunakan Uang Tabungan Siswa

Tanggapan DPRD Kota Banjar Soal Oknum Kepsek Gunakan Uang Tabungan Siswa

Tanggapan-DPRD-Kota-Banjar-Soal-Oknum-Kepsek-Gunakan-Uang-Tabungan-Siswa.jpg

Berita Banjar (harapanrakyat.com),- Komisi 3 DPRD Kota Banjar, menyayangkan adanya seorang oknum kepala sekolah (Kepsek) yang menggunakan uang tabungan milik siswa untuk kepentingan pribadinya.

Hal tersebut tentunya menjadi sebuah keprihatinan untuk dunia pendidikan di Kota Banjar.

Ketua Komisi 3 DPRD, Cecep Dani Sufyan mengatakan, tabungan tersebut tentunya hak siswa yang harus diberikan kepada pemiliknya.

“Tentu ini merupakan keprihatinan untuk dunia pendidikan. Kami menanggapi ini bahwa ini hak siswa yang dikelola, maka kewajibannya yang mengelola itu mengembalikan hak siswa,” kata Cecep Dani Sufyan, Kamis (16/9/2022).

Menurutnya, selama kepala sekola itu bisa mengembalikan uang tabungan atau yang menjadi hak siswa diharapkan diberikan secepatnya.

BACA JUGA:  Mungkinkah Indonesia Menjadi Kejutan di Kualifikasi Piala Dunia FIFA 2026?

“Saya kira pihak dinas terkait bisa memfasilitasi masalah ini secara kekeluargaan. Namun jika ini tidak bisa ditunaikan tentu saja wali murid juga memiliki hak untuk memproses secara hukum,” terangnya.

Ia menjelaskan, meskipun orang tua murid tidak membuat laporan maka pihak berwenang bisa saja melakukan penyelidikan.

“Walaupun tanpa ada laporan orang tua saya kira pihak penegak hukum bisa melakukan penyelidikan,” jelas Cecep.

Baca juga: Oknum Kepsek di Kota Banjar Pakai Tabungan Siswa untuk Kepentingan Pribadi

BACA JUGA:  Kronologis Lengkap Kecelakaan Truk Maut di Subang: Dua Tewas, Delapan Luka-luka

Kepsek di Banjar Gunakan Uang Tabungan Siswa, DPRD Sebut Kurang Pengawasan

Selain itu lanjut Cecep, kurangnya pengawasan secara maksimal dan jumlah tenaga pengawas dan sekolah tidak seimbang bisa saja menjadi salah satu faktor penyebabnya.

“Setahu kita pengawasan di Kota Banjar ini masih kurang, apalagi untuk tingkat sekolah dasar. Karena saat ini jumlah pengawas dan sekolah tidak seimbang, dengan hal itu tentu saja pengawasannya belum maksimal,” paparnya.

Menurut Cecep, karena oknum kepala sekolah tersebut berstatus sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN), Inspektorat dan BKPSDM memiliki kewajiban untuk memeriksa yang bersangkutan.

BACA JUGA:  Indonesia Tantang Bahrain di Laga Penentu Kualifikasi Piala Dunia 2026

“Baik diperiksa secara etika ataupun pelanggaran yang lainnya. Kami berharap sekolah dapat bekerjasama dengan lembaga lain mengenai pengelolaan uang tabungan itu, jadi tidak dipegang secara pribadi,” pungkasnya.

Diberitakan sebelumnya, perempuan berinisial YR oknum kepala sekolah dasar di wilayah Kelurahan Situ Batu, tersebut secara sengaja menggunakan uang tabungan milik siswa untuk kepentingan pribadi.

Hal itu pun diakuinya dan berniat akan mengembalikan apa yang menjadi hak siswa setelah para orang tua mendatangi tempat YR bekerja. (Sandi/R8/HR Online/Editor Jujang)