Beranda Berita Nasional Hakim Tolak Gugatan Rp100 Triliun ke Enam Media

Hakim Tolak Gugatan Rp100 Triliun ke Enam Media

01c11e359926dc4f7bcf8d6e7d579465.jpeg

KBRN, Makassar: Majelis hakim di Pengadilan Negeri Makassar memutuskan menolak gugatan perdata sebesar Rp100 Triliun kepada enam media massa, Rabu (14/9/2022). Gugatan dilayangkan M Akbar Amir kepada LKBN Antara, RRI Makassar, Kabar Makassar, Makassar Today, Celebes News, dan Terkini News.

Gugatan yang dilayangkan pada 31 Desember 2021 ini didasarkan pada berita konflik di antara pihak yang mengaku keturunan Raja Tallo yang dimuat pada Maret 2016. Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim, Jahoras Siringo Ringo serta Anggota Majelis, Rusdiyanto Loleh, dan Angeliky Handajani Day.

Ketua Majelis Hakim Jahoras Siringo Ringo saat membacakan putusan menimbang, gugatan penggugat dinilai prematur, sehingga tidak dapat diterima. Menurutnya, tidak ditemukan bukti surat dari pihak penggugat perihal mekanisme yang diatur dalam Undang-Undang 40 Tahun 1999 tentang Pers.

BACA JUGA:  Kronologis Lengkap Kecelakaan Truk Maut di Subang: Dua Tewas, Delapan Luka-luka

Serta upaya hukum lainnya seperti somasi, dan mediasi sebelum mengajukan gugatan ke PN Makassar. “Maka mengenai dalil-dalil substansi mengenai pokok perkara tidak perlu lagi dipertimbangkan,” kata Ketua Majelis Hakim.

“Atau belum cukup waktu diputuskan. Karena penggugat belum menempuh penyelesaian sengketa jurnalistik atau sengketa pers sebagaimana diatur UU Pers sebagai Lex Spesialis,” ujar Ketua Majelis Hakim. 

BACA JUGA:  Mungkinkah Indonesia Menjadi Kejutan di Kualifikasi Piala Dunia FIFA 2026?

“Justru penggugat mengakui tidak menjalankan hak koreksi dan hak jawab sebagaimana ditentukan dalam pasal 5 ayat 2 dan 3 UU 40 tahun 1999 tentang Pers. Dimana mekanisme ini sesuai keterangan saksi ahli Dewan Pers Imam Wahyudi wajib ditempuh sebelum menempuh jalur hukum,” ujarnya.

Sebelumnya, dalam Eksepsi pada butir 1 para tergugat (Media) I, IV, V san VI menyatakan, gugatan penggugat prematur. Penggugat tidak mempunyai legal standing seperti dimaksud tergugat.

Gugatan pengugat Ergin Persona, gugatan penggugat kadaluarsa, serta gugatan penggugat tidak lengkap. “Bahwa Eksepsi tergugat terkait balasan gugatan prematur cukup alasan diterima dalam perkara ini,” kata Ketua Majelis Hakim.

BACA JUGA:  Isu Poligami dan Narkoba Bisa Rontokan Elektabilitas Kandidat di Pilkada Subang

Sementara terkait putusan itu, Kuasa Hukum Penggugat Mukadi Saleh mengatakan, pihaknya belum memutuskan untuk mengajukan banding atas putusan Majelis Hakim. “Masih akan dibicarakan lagi dengan tim kuasa hukum, akan dilakukan upaya banding atau bagaimana,” kata Mukadi.

Seperti diketahui, enam media di Kota Makassar diperkarakan ke PN Makassar dalam kasus perdata dengan penggugat bernama M. Akbar Amir. Gugatan terkait berita konferensi pers tahun 2016, dimana narasumber dalam berita mempertanyakan status M. Akbar Amin sebagai Raja Tallo.