Beranda Berita Nasional Bupati Kolaka Timur Segera Disidang Kasus Dana PEN

Bupati Kolaka Timur Segera Disidang Kasus Dana PEN

no_image_w_large.gif

KBRN, Jakarta : Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melimpahkan berkas perkara Bupati Kolaka Timur nonaktif, Andy Merya Nur, ke Pengadilan Tipikor Jakarta. Bersamaan dengan itu turut dilimpahkan pula berkas perkara untuk dua tersangka lainnya.

Mereka adalah La Ode Muhammad Rusdianto Emba dan Sukarman Loke. Mereka akan segera disidang terkait kasus suap pengajuan dana pemulihan ekonomi nasional (PEN).

Plt juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan berkas tersebut telah dilimpahkan oleh jaksa KPK, Kamis (8/9/2022) kemarin. “Jaksa KPK telah melimpahkan berkas perkara dan surat dakwaan ke Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat,” katanya, Jumat (9/9/2022).

BACA JUGA:  Rumah Nenek Satinah di Subang Terancam Ambruk, Relawan Harap Ada Donatur yang Peduli

Saat ini, lanjut Ali, penahanan para tersangka kasus tersebut bukan lagi menjadi wewenang KPK. Tetapi sudah menjadi tanggung jawab Pengadilan Tipikor.

Ali menyatakan saat ini pihaknya bakal menunggu penunjukan majelis hakim hingga penetapan sidang perdana. 

“Tim jaksa berikutnya menunggu penetapan penunjukan majelis hakim dan penetapan hari sidang dengan agenda pertama pembacaan surat dakwaan,” ujar Ali.

BACA JUGA:  Kronologis Lengkap Kecelakaan Truk Maut di Subang: Dua Tewas, Delapan Luka-luka

KPK menyebutkan tersangka Andy Merya meminta bantuan Rusdianto Emba terkait pengajuan dana PEN Kabupaten Kolaka Timur pada 2021. Lembaga rasuah itu menduga adanya kesepakatan antara keduanya jika pengajuan tersebut cair.

Andi Merya berjanji memberikan sejumlah pekerjaan proyek kepada Rusdianto jika pengajuan tersebut berhasil. Total proyek yang dimaksud bernilai puluhan miliar.

Rusdianto kemudian bekerja sama dengan Sukarman Loke, yang saat itu Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan SDM Kabupaten Muna. Keduanya menyarankan Andi Merya untuk menyerahkan uang kepada M. Ardian Noervianto, waktu itu Dirjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri.

BACA JUGA:  Isu Poligami dan Narkoba Bisa Rontokan Elektabilitas Kandidat di Pilkada Subang

Rusdianto dan Sukarman diduga memfasilitasi pertemuan Andi Merya dan Ardian di Jakarta. Pada pertemuan itu, Ardian meminta Rp2 miliar agar pengajuan dana PEN Kolaka Timur dapat disetujui.

Selain Andi Merya, Rusdianto Emba dan Sukarman Loke, masih ada dua tersangka lagi terkait kasus ini. Mereka adalah M. Ardian Noevianto dan mantan Kadis Lingkungan Hidup Kabupaten Muna, Laode M. Syukur Akbar.