Beranda Berita Nasional Polri Kembali Gelar Sidang Etik Terkait Kematian Brigadir-J

Polri Kembali Gelar Sidang Etik Terkait Kematian Brigadir-J

6b7a4ab2ee95e6348efc2c08f913d078.jpg

KBRN, Jakarta: Mabes Polri menjadwalkan menggelar Sidang Komisi Kode Etik Polri, dengan terduga pelanggar adalah Kombes ANT, Selasa (6/9/2022). Sebelumnya, Tim Khusus Polri menetapkan tujuh tersangka penghalangan penyidikan (obstruction of justice) kasus Brigadir J, termasuk Irjen FS.

“Sidang Kode Etik besok (6/9/2022, red) akan diselenggarakan dengan terduga pelanggar adalah Kombes ANT. Digelar jam 10-an, dan juga memeriksa beberapa saksi,” kata Kadiv Humas Irjen Dedi Prasetyo kepada wartawan, Senin (5/9/2022).

BACA JUGA:  FIM MiniGP Indonesia Series di Sirkuit Gery Mang

Dedi mengatakan, sidang digelar di Gedung Transnational Crime Center (TNCC) Mabes Polri. Setelah sidang dibuka, diawali pemeriksaan saksi-saksi, kemudian pemeriksaan terduga pelanggaran.

Dedi menyebut, selanjutnya sidang etik akan diputuskan di hari yang sama. “Nanti akan diputuskan oleh Sidang Komisi Kode Etik terkait dengan masalah terduga pelanggar Kombes ANT,” ujar Dedi.

BACA JUGA:  30 Petugas Pertanian Jabar Asah Keterampilan Smart Farming di Bapeltan Cianjur

Dia menjelaskan, jika Kombes ANT disidang kode etik, maka sudah ada tiga perwira Polri telah menjalani sidang. “Kalau besok, sudah tiga, karena sudah melaksanakan sidang kode etik sudah dua (perwira Polri, red),” ujar Dedi.

Hal itu, belum termasuk jumlah sidang kode etik yang dijalani tersangka pembunuhan berencana Brigadir J, yakni Irjen FS. Tim Penyidik Tim Khusus Polri baru menetapkan Irjen FS tersangka obstructionof justice, pada Kamis (1/9/2022).