Berita Nasional (harapanrakyat.com),- Tunjangan profesi guru di 2022 ini dihapus. Hal diketahui dari hilangnya pasal mengenai TPG (Tunjangan Profesi Guru) dalam RUU tentang Sisdiknas. Hilangnya tunjangan tersebut menjadi sorotan P2G (Perhimpunan Pendidikan dan Guru).
Pemerintah telah mengusulkan Rancangan Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (RUU Sisdiknas) kepada Badan Legislasi Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI dari 24 Agustus 2022 lalu, agar masuk ke dalam Prolegnas (Program legislasi nasional).
Koordinator Nasional Perhimpunan Pendidikan Guru (P2G), Satriwan Salim, Minggu (28/08/2022), mengatakan, pihaknya terkejut sekali dengan hilangnya pasal tentang tunjangan profesi tenaga guru.
Ia menyebutkan, dalam RUU Sisdiknas Pasal 105 pada huruf a-h memuat hak pendidik atau guru. Namun, tidak ada satupun menemukan klausul mengenai tunjangan yang menjadi hak profesi guru.
Klausul yang ada dalam RUU Sisdiknas Pasal 105 huruf a hanya Hak Penghasilan atau Pengupahan serta Jaminan Sosial.
Tunjangan Profesi Guru 2022 Dihapus P2G Kecewa
Hilangnya pasal tentang TPG tentunya menjadi masalah, karena rencananya RUU Sisdiknas akan mencabut serta mengintegrasikan tiga UU sebelumnya mengenai pendidikan.
Satriawan menyebutkan, UU itu salah satunya Nomor 14/2005 tentang Guru dan Dosen. Secara eksplisit dalam UU tersebut mencantumkan dengan jelas klausul tentang Tunjangan Profesi Guru. Yaitu pada Pasal 16 ayat (1) sebagaimana dimaksud Pasal 15 ayat (1).
Baca Juga : DPRD Kota Banjar Akui Tak Tahu Penghapusan Tunda Guru Sertifikasi
Aturan itu secara jelas mencantumkan tunjangan profesi tersebut setara satu kali gaji pokok profesi guru. Sumbernya dari APBD maupun APBN.
Penghapusan tunjangan profesi guru 2022 dalam Rancangan Undang-Undang Sisdiknas bakal menyebabkan jutaan guru beserta keluarganya kecewa berat.
Satriawan menyebut bahwa hilangnya pasal tersebut bagaikan mimpi buruk, buat jutaan guru maupun calon guru, dan juga keluarga mereka.
Penjelasan Kemendikbud Ristek Soal Tunjangan Profesi Guru
Terkait dengan penghapusan tunjangan profesi guru 2022 ini, Kemendikbud Ristek RI menjelaskan bahwa, RUU Sisdiknas justru untuk semua guru. Tujuannya agar mereka mendapatkan penghasilan layak.
Kepala BSKAP Kemendikbud Ristek RI, Anindito Aditomo menjelaskan, melalui RUU tersebut, pihaknya memperjuangkan supaya penghasilan semua profesi guru layak.
Karena sekarang ini, sebelum memperoleh penghasilan layak, terlebih dahulu guru harus mengantri mengikuti PPG untuk mendapatkan sertifikasi.
Baca Juga : Guru Honorer Kota Banjar Surati Presiden Minta Jadi PNS Tanpa Tes
Hal inilah yang ingin pemerintah koreksi. Karena sudah seharusnya semua profesi guru yang menjalankan tugasnya sebagai guru memperoleh penghasilan yang layak. Tidak perlu harus antri PPG dan nunggu dulu tersertifikasi.
Anindito menegaskan, RUU Sisdiknas ini untuk memastikan guru yang telah mendapatkan tunjangan profesi. Jadi, ASN maupun non-ASN tetap akan mendapat tunjangan profesi guru hingga pensiun.
Bagi guru ASN tapi belum mendapatkan tunjangan profesi, maka pemerintah akan meningkatkan penghasilan mereka. Termasuk tunjangan yang sesuai dengan UU ASN.
Guru Swasta Bisa Mendapatkan Tunjangan
Bahkan pemerintah juga mengatur penghasilan bagi guru swasta yang belum bisa mendapatkan tunjangan profesi.
Ia menjelaskan, peningkatan penghasilan itu melalui BOS (Bantuan Operasional Sekolah). Dengan adanya bantuan ini memungkinkan pihak yayasan memberikan gaji yang kepada gurunya lebih tinggi.
Baca Juga : Gali Potensi Desa, Puluhan Warga di Ciamis Ikuti Pelatihan dari Kemendikbudristek RI
Skema ini juga membuat yayasan sebagai penyelenggara pendidikan akan lebih berdaya lagi dalam mengelola sumber daya manusia.
Anindito menambahkan, dalam rancangan peraturan tersebut memang tidak tercantum aturan mengenai tunjangan profesi. Tetapi, nantinya para guru bisa mendapatkan penghasilan yang lebih besar.
Dengan begitu, mereka tidak perlu lagi menunggu antrian panjang PPG dalam jabatannya untuk mendapatkan penghasilan atau tunjangan profesi guru 2022 ini yang lebih layak. (R3/HR-Online/Editor-Eva)