Beranda Berita Nasional Jemput Bola, Samsat Pangandaran Sasar Pajak Kendaraan Tahunan

Jemput Bola, Samsat Pangandaran Sasar Pajak Kendaraan Tahunan

Samsat-Pangandaran.jpg

Berita Pangandaran, (harapanrakyat.com),- Samsat Pangandaran bersama Pemkab Pangandaran, Jawa Barat melakukan pelayanan jemput bola untuk menyasar pajak kendaraan bermotor tahunan.

Salah satunya pelayanan saat Yanlik Festival 2022 di Aula Desa Paledah, Kecamatan Padaherang, Rabu (24/8/2022).

Kepala Samsat Pangandaran Adun Abdullah mengatakan, program jemput bola dalam rangka mendekatkan masyarakat yang membutuhkan pelayanan dari Samsat Pangandaran.

“Kita Samsat Pangandaran ada pelayanan Jempol (jemput bola) langsung ke Masyarakat, dan bukan saat ini saja. Sebelumnya sudah ada Samsat keliling, Samsore dan lainnya,” kata Adun Abdullah, Rabu (24/8/2022).

Baca Juga: Samsat Pangandaran Gandeng MUI, Tingkatkan Kesadaran Masyarakat Bayar Pajak

BACA JUGA:  Mungkinkah Indonesia Menjadi Kejutan di Kualifikasi Piala Dunia FIFA 2026?

Adun Abdullah mengatakan, Samsat Pangandaran melayani pelayanan pembayaran pajak tahunan kendaraan bermotor. Sementara untuk cek fisik kendaraan dan syarat lainnya masih dilakukan di kantor Samsat Pangandaran untuk pajak kendaraan 5 tahunan.

“Intinya kita bersilaturahmi dengan masyarakat sekitar Padaherang khususnya warga Desa Paledah. Pajak kendaraan itu salah satu bentuk gotong royong kerjasama masyarakat, swasta dan semua pihak untuk bagi hasil pembangunan daerah dalam rangka menuju Indonesia bangkit dan Indonesia maju,” jelasnya.

Kendala yang Dihadapi Samsat Pangandaran

Menurut Adun, biasanya kendala yang dihadapi Samsat Pangandaran, salah satunya faktor cuaca yang terkadang ekstrim. Sehingga masyarakat malas untuk datang ke Samsat.

BACA JUGA:  7 Pondok Pesantren Terbaik dan Terbesar Di Subang 2024, Cek No. 4

Selain itu, kata Adun, biasanya masyarakat ingin mudahnya saja, sementara persyaratan asli STNK, BPKB harus ada bagi wajib pajak 5 tahunan.

“Bagi wajib pajak yang 5 tahunan biasanya kendalanya ada saja, tapi pada prinsipnya masyarakat sudah tahu kewajiban pajak yang setiap tahun apalagi Samsat sering keliling ke daerah-daerah,” katanya.

Adun menuturkan, saat ini ada program pemutihan dari Dispenda Provinsi Jawa Barat sampai periode bayar 31 Agustus 2022.

BACA JUGA:  PNS vs ASN Ternyata Beda, Jangan Keliru Ya!

“Ada peningkatan target pajak dari awalnya bulan September 65 persen, berkat program tersebut saat ini sudah di angka 65 persen tinggal sisanya sampai akhir tahun 35 persen lagi target tercapai,” katanya.

Sementara salah seorang wajib pajak asal Dusun Cibadak, Desa Paledah, Suparno mengaku bersyukur dengan program jemput bola Samsat Pangandaran.

“Jadi tidak perlu jauh lagi ke kantor Samsat atau ke tempat pembayaran online lainnya. Mumpung ada pelayanan pajak di sini saya manfaatkan, tidak harus ke kantor Samsat lagi jauh,” singkatnya. (Madlani/R7/HR-Online/Editor-Ndu)