KBRN, Jakarta: Dirjen Aplikasi Informatika Kementerian Kominfo, Semuel Abrijani Pangerapan mengungkapkan sejumlah tantangan yang dihadapi dalam upaya penanganan judi online. Tidak mudah mendeteksi keberadaan sebuah situs judi online.
Salah satunya dengan situs judi diproduksi ulang dengan penamaan domain yang mirip. Modus lain adalah menggunakan IP Address atau melalui pesan personal, sehingga tidak dapat diawasi oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo).
Selanjutnya, penegakan hukum terkait kegiatan perjudian diatur secara berbeda di tiap negara. Sehingga hal ini menimbulkan isu juridiksi penindakan hukum penyelenggara judi online yang berada di luar Indonesia.
“Tantangan tersebut menekankan bahwa upaya pemberantasan judi online perlu dilakukan oleh seluruh elemen baik pemerintah, masyarakat, dan pelaku industri,” kata Semmy dalam keterangannya, Senin (22/8/2022). Tercatat, sejak 2018 hingga 22 Agustus 2022, Kementerian Komunikasi dan Informatika telah memutus akses 566.332 konten judi di ruang digital.
Pemutusan akses tersebut dilakukan berdasarkan hasil temuan patroli siber, laporan dari masyarakat. Dan laporan instansi pemerintah atas penemuan konten yang memiliki unsur perjudian.
Untuk menunjang upaya tersebut, Kementerian Kominfo membuka kanal aduan masyarakat melalui tautan https://aduankonten.id. Dan pengaduan melalui akun Twitter @aduanPPI apabila menerima pesan terkait judi online yang dikirim melalui SMS.