KBRN, Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi menegaskan akan fokus mendalami kasus dugaan korupsi pengadaan Liquefied Natural Gas (LNG) di PT Pertamina. Kasus korupsi yang telah terjadi selama 10 tahun ini menjadi prioritas KPK di bidang penindakan.
“Berdasarkan kebijakan pimpinan, kami mempunyai beberapa prioritas di antaranya fokus area,” kata Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Karyoto. Dia menyampaikan hal tersebut kepada pers di Gedung Merah Putih KPK, Senin (22/8/2022).
Menurut Karyoto, fokus area bidang sumber daya alam ini diharapkan dapat memulihkan kerugian keuangan negara yang sangat besar. “Misalnya pertambangan yang sudah kami coba tangani seperti kasus LNG ini,” ujarnya.
KPK telah menaikkan status perkara dugaan korupsi LNG di Pertamina ke tahap penyidikan. Bahkan, KPK sebenarnya telah menentukan pihak-pihak yang menjadi tersangka pada perkara ini.
Namun, KPK belum dapat mengumumkan identitas para tersangka. Mereka akan mengumumkannya bersamaan dengan kontruksi perkara saat dilakukan penahanan.
Pada prosesnya, KPK telah mencegah empat orang yang diduga terlibat dalam perkara ini ke luar negeri. Surat pencegahan diterbitkan oleh Ditjen Imigrasi Kemenkum HAM.
Kabarnya, empat orang yang dicegah itu antara lain mantan Dirut Pertamina Karen Agustiawan. Kemudian mantan Plt Dirut Pertamina Yenni Andayani.
Lainnya ada mantan Direktur Gas merangkap Corporate Secretary Pertamina Hari Karyuliarto. Juga LNG Business Implementation and Monitoring Officer Dimas Mohamad Aulia.
KPK pun telah melakukan pemeriksaan terhadap mantan Dirut dan Komisaris Pertamina. Mereka adalah Dirut Pertamina periode 2014-2017 Dwi Soetjipto dan Komisaris Pertamina periode 2010-2013 Evita Herawati Legowo.
Penggeledahan terhadap kantor pusat PT Pertamina dan kediaman para pihak terkait dengan perkara telah dilakukan KPK. Hasilnya, KPK telah mengamankan barang bukti sejumlah dokumen yang diduga terkait dengan perkara.