Beranda Berita Nasional Diparkir di Halaman, N-Max Warga Cipaku Ciamis Diembat Maling

Diparkir di Halaman, N-Max Warga Cipaku Ciamis Diembat Maling

TKP-Pencurian-Motor-N-Max-di-Desa-Buniseuri-Cipaku-Ciamis.jpg

Berita Ciamis, (harapanrakyat.com),- Maling embat motor Yamaha N-Max nopol Z 4089 TR yang diparkir di halaman rumah Fahri Setia (22) warga Dusun Munjul, Desa Buniseuri, Kecamatan Cipaku, Kabupaten Ciamis, Jawa Barat, Sabtu (20/8/2022).

Bripka Nurhasim, anggota Polsek Cipaku membenarkan adanya aksi pencurian sepeda motor di wilayah hukum Polsek Cipaku. 

“Berdasarkan keterangan dari saksi yang juga ayah kandung korban, kehilangan motor N-Max diketahui pukul 07.00 WIB. Saat itu saksi sedang memanaskan mesin motor lainnya, korban lantas mendapati motor N-Max sudah tidak ada di tempat,” katanya.

BACA JUGA:  30 Petugas Pertanian Jabar Asah Keterampilan Smart Farming di Bapeltan Cianjur

Mendapati motor N-Max hilang, lanjut Bripka Nurhasim, ayah korban lalu bertanya tentang keberadaan motor tersebut.

Baca Juga: Alfamart Buniseuri Ciamis Disatroni Maling, Stok Rokok Rp 15 Juta Raib

“Barangkali lagi dipakai motornya, tetapi anaknya tidak merasa motor tersebut. Saat itu langsung cek CCTV, dan ternyata memang ada yang ambil,” lanjutnya.

BACA JUGA:  FIM MiniGP Indonesia Series 2024: Kompetisi Sengit Pembalap Muda di Sirkuit Gery Mang

Dalam rekaman CCTV, kata Bripka Nurhasim, pelaku berjumlah 4 orang menggunakan motor Yamaha Vega dan HOnda Beat.

“Peristiwanya terjadi pada pukul 03.30 WIB,” katanya.

Korban yang merupakan warga Cipaku tersebut lantas melaporkan pencurian motor N-Max miliknya ke Polsek Cipaku. Petugas kepolisian sudah melakukan penyelidikan dengan olah TKP dan memeriksa saksi.

“Dari hasil olah TKP, diketahui pelaku sudah mengincar sepeda motor yang terparkir di luar rumah. Sedangkan modusnya dengan cara merusak kunci kontak terlebih dahulu,” katanya.

BACA JUGA:  Cara Nonton Live Streaming Timnas Indonesia vs Australia Kualifikasi Piala Dunia 2026

Saat ini kasus pencurian sepeda motor tersebut dalam penanganan Unit Reskrim Polsek Cipaku. 

“Atas peristiwa tersebut korban mengalami kerugian sekitar Rp 18 juta,” pungkasnya. (Edji/R7/HR-Online/Editor-Ndu)