KBRN, Tasikmalaya : Rancanagan Peraturan Daerah (Ranperda) Perlindungan Pemberdayaan Nelayan dan Pembudidayaan Perikanan, menjadi Peraturan Daerah (Perda) mendesak untuk segera direalisasikan. Perda ini penting, bagi keberlangsungan para nelayan, termasuk para petambak udang.
Anggota DPRD Kabupaten Tasikmalaya Ucu Mulyadi menjelaskan, kebutuhan bahan bakar untuk nelayan, merupakan kebutuhan primer. Fungsinya sangat vital. Nelayan bisa gagal melaut dan penambak terancam mati udangnya, jika solar dan bensin tidak terpenuhi.
Maka dari itu, Ia menginginkan bahan bakar bagi nelayan mudah didapatkan dengan harga subsidi.
“Salah satunya supaya kebutuhan bensin dan solar mereka terpenuhi. Adanya Ranperda Pelindungan Nelayan ini sangat mendesak segera di sahkan menjadi Perda,” jelas Anggota DPRD Kabupaten Tasikmalaya, Ucu Mulyadi, Selasa (2/8/2022).
Selama ini, kata Ucu, nelayan sulit mendapat pasokan BBM. Padahal, membeli dengan harga yang sama.
Sementara dalam undang-undang tentang kelautan tercantum, bahwa subsidi bagi nelayan itu ada.
“Ketika tidak ada bensin atau solar, akibatnya sangat fatal, nelayan tidak bisa melaut dan petambak, udangnya akan mati,” terang Ucu.
Idealnya, kata dia, nelayan dan petambak bisa memperoleh bensin dan solar dengan harga subsidi. Namun untuk saat ini, Ia mendapatkan laporan jika ketersediaannya terbatas dan tidak sesuai kebutuhan.
Ucu mencontohkan, saat ini nelayan hanya dapat 5 liter atau 10 liter bensin atau solar. Sedangkan jangkauan melautnya jauh dan membutuhkan 15 – 20 liter.
“Bagaimana kalau mesinnya mati di tengah laut. Belum lagi yang memiliki tambak. Jika mesinnya mati, seluruh udangnya bisa mati,” kata dia.
Untungnya, lanjut Ucu, kini sudah ada kartu nelayan, legalitas yang menunjukkan bahwa seseorang itu seorang nelayan. Kartu tersebut bisa dijadikan bekal untuk memperoleh bensin dan solar yang sesuai.