KBRN, Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga, Bupati Bupati Mamberamo Tengah Ricky Ham Pagawak (RHP) mengkondisikan sejumlah proyek di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mamberamo Tengah. Ia diduga menunjuk langsung pemenang proyek.
Hal itu didalami KPK saat memeriksa Sakil Bupati Memberamo Tengah Yonas Kenelak, Rabu (3/8), sebagai saksi dalam kasus pemberian dan penerimaan suap serta gratifikasi terkait pelaksanaan berbagai proyek di Pemkab Mamberamo Tengah, Papua.
“Hadir dan dikonfirmasi antara lain terkait dengan beberapa pengerjaan proyek di Pemkab Mamberamo Tengah dan diduga para pemenang proyek di kondisikan untuk dimenangkan oleh tersangka Ricky Ham Pagawak (Bupati Memberamo Tengah),” kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangan tertulisnya, Kamis (4/8/2022).
Sementara itu, saksi lainnya Slamet (PNS Mamberamo Tengah). Namun Slamet dilaporkan tak memenuhi panggilan penyidik dan bakal dilakukan penjadwalan ulang.
Bupati Mamberamo Tengah Ricky Ham Pagawak masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) KPK. Dia menjadi buronan karena berstatus tersangka dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi pelaksanaan berbagai proyek di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mamberamo Tengah.
Ricky dijadikan buronan karena terus menerus mangkir saat dipanggil oleh penyidik. Selain itu, dia juga kabur saat dijemput paksa karena sudah mangkir dua kali.
KPK berharap masyarakat membantu mencari Ricky. Informasi dari masyarakat dibutuhkan untuk menyeret Ricky ke markas KPK.