MEDIAJABAR.COM, SUBANG – Seluruh anggota DPRD Subang yang jumlah 50 orang akan melaksanakan Reses Masa Persidangan III Tahun 2022.
Menurut Sekretaris DPRD Kabupaten Subang, H. Ujang Sutrisna, reses akan dilaksanakan mulai tanggal 11-16 Juli 2022 di masing-masing daerah pemilihan atau dapil.
“Hal ini merujuk pada hasil badan musyawarah (Bamus) para anggota DPRD Subang. Reses atau temu konstituen masa persidangan III akan digelar selama enam hari dari tanggal 11-16 Juli 2022,” kata H. Ujang Sutrisna, Senin (11/7/2022).
Dalam reses tersebut anggota dewan bisa melaksanakan tugas dan fungsinya sebagai wakil rakyat, yakni menyerap aspirasi di dapilnya masing-masing.
“Reses dilaksanakan selama enam hari untuk menjaring aspirasi masyarakat di dapil masing-masing,” katanya.