Beranda Berita Nasional Menjelang Pemilu, 35 Parpol Miliki Akses Sipol KPU

Menjelang Pemilu, 35 Parpol Miliki Akses Sipol KPU

30ce7577095b3d114b2886c7dfe26ea0.jpg

KBRN, Jakarta: Komisi Pemilihan Umum (KPU) memperbaharui data terkait permohonan pembukaan akses sistem informasi partai politik (Sipol), menjelang pendaftaran calon peserta Pemilihan Umum (Pemilu) 2024. 

Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Idham Holik mengatakan, hingga, Rabu (6/7/2022), jumlah partai politik (parpol) yang sudah mendapat akses Sipol sebanyak 35 parpol.

“Ada penambahan tiga partai tingkat nasional. Jadi total jumlah parpol yang sudah memiliki akun SIPOL adalah sebanyak 35 parpol,” kata Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Idham Holik kepada wartawan, Rabu (6/7/2022).

BACA JUGA:  XL Axiata Berhasil Raih Penghargaan Tertinggi di Stellar Workplace Award 2024

Dari ke-35 parpol yang sudah mendapatkan akses Sipol, diantaranya 9 parpol peserta Pemilu 2019 melampaui ambang batas parlemen. 

Sedangkan 7 parpol peserta Pemilu Legislatif 2019 tidak melampaui ambang batas parlemen.

“Dan 19 parpol belum pernah jadi Peserta Pemilu Legislatif 2019,” lanjutnya.

Adapun, rekapitulasi partai politik yang sudah diterima permohonan pembukaan akses Sipol per hari ini pukul 10.00 WIB adalah: 

1. Partai Golongan Karya

2. Partai Bhinneka Indonesia

3. Partai Hati Nurani Rakyat

4. Partai Bulan Bintang

5. Partai Swara Rakyat Indonesia

BACA JUGA:  7 Pondok Pesantren Terbaik dan Terbesar Di Subang 2024, Cek No. 4

6. Partai Rakyat Adil Makmur

7. Partai Persatuan Indonesia

8. Partai Demokrat

9. Partai Nasdem

10. Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan

11. Partai Solidaritas Indonesia

12. Partai Keadilan dan Persatuan

13. Partai Ummat

14. Partai Gelombang Rakyat Indonesia

15. Partai Kebangkitan Nusantara

16. Partai Pandu Bangsa

17. Partai Persatuan Pembangunan

18. Partai Republikku Indonesia

19. Partai Keadilan Sejahtera

20. Partai Pergerakan Kebangkitan Desa

21. Partai Garda Perubahan Indonesia

22. Partai Gerakan Indonesia Raya

23. Partai Amanat Nasional

24. Partai Negeri Daulat Indonesia

BACA JUGA:  Tantangan Besar di Balik Perjuangan Budi Gunawan Melawan Perjudian Online Internasional

25. Partai Buruh

26. Partai Berkarya

27. Partai Kebangkitan Bangsa

28. Partai Reformasi

29. Partai Kedaulatan

30. Partai Republik

31. Partai Mahasiswa Indonesia

32. Partai Pelita

33. Partai Pemersatu Bangsa

34. Partai Rakyat

35. Partai Damai Kasih Bangsa

Sipol merupakan langkah KPU untuk mengatur semua tahapan Pemilu mulai dari pendaftaran, verifikasi, hingga pelaksanaan.

Nantinya, parpol peserta Pemilu 2024 diwajibkan mengunggah sejumlah data melalui Sipol. Setelah itu, KPU akan melakukan verifikasi terkait data-data tersebut.