KBRN, Jakarta: Komisi Pemilihan Umum (KPU) memperbaharui data terkait permohonan pembukaan akses sistem informasi partai politik (Sipol), menjelang pendaftaran calon peserta Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.
Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Idham Holik mengatakan, hingga, Rabu (6/7/2022), jumlah partai politik (parpol) yang sudah mendapat akses Sipol sebanyak 35 parpol.
“Ada penambahan tiga partai tingkat nasional. Jadi total jumlah parpol yang sudah memiliki akun SIPOL adalah sebanyak 35 parpol,” kata Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Idham Holik kepada wartawan, Rabu (6/7/2022).
Dari ke-35 parpol yang sudah mendapatkan akses Sipol, diantaranya 9 parpol peserta Pemilu 2019 melampaui ambang batas parlemen.
Sedangkan 7 parpol peserta Pemilu Legislatif 2019 tidak melampaui ambang batas parlemen.
“Dan 19 parpol belum pernah jadi Peserta Pemilu Legislatif 2019,” lanjutnya.
Adapun, rekapitulasi partai politik yang sudah diterima permohonan pembukaan akses Sipol per hari ini pukul 10.00 WIB adalah:
1. Partai Golongan Karya
2. Partai Bhinneka Indonesia
3. Partai Hati Nurani Rakyat
4. Partai Bulan Bintang
5. Partai Swara Rakyat Indonesia
6. Partai Rakyat Adil Makmur
7. Partai Persatuan Indonesia
8. Partai Demokrat
9. Partai Nasdem
10. Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan
11. Partai Solidaritas Indonesia
12. Partai Keadilan dan Persatuan
13. Partai Ummat
14. Partai Gelombang Rakyat Indonesia
15. Partai Kebangkitan Nusantara
16. Partai Pandu Bangsa
17. Partai Persatuan Pembangunan
18. Partai Republikku Indonesia
19. Partai Keadilan Sejahtera
20. Partai Pergerakan Kebangkitan Desa
21. Partai Garda Perubahan Indonesia
22. Partai Gerakan Indonesia Raya
23. Partai Amanat Nasional
24. Partai Negeri Daulat Indonesia
25. Partai Buruh
26. Partai Berkarya
27. Partai Kebangkitan Bangsa
28. Partai Reformasi
29. Partai Kedaulatan
30. Partai Republik
31. Partai Mahasiswa Indonesia
32. Partai Pelita
33. Partai Pemersatu Bangsa
34. Partai Rakyat
35. Partai Damai Kasih Bangsa
Sipol merupakan langkah KPU untuk mengatur semua tahapan Pemilu mulai dari pendaftaran, verifikasi, hingga pelaksanaan.
Nantinya, parpol peserta Pemilu 2024 diwajibkan mengunggah sejumlah data melalui Sipol. Setelah itu, KPU akan melakukan verifikasi terkait data-data tersebut.