KBRN, Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memeriksa pihak swasta, Hindria Kusuma, sebagai saksi terkait dugaan pencucian uang yang menjerat mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi, Selasa (4/7) kemarin.
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, Hidria didalami penyidik terkait aliran uang yang diterima oleh keluarga Nurhadi.
“Yang bersangkutan hadir, dikonfirmasi pengetahuan saksi antara lain terkait dugaan adanya aliran uang yang diterima oleh keluarga tersangka Nurhadi,” kata Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Rabu (6/7/2022).
Ali enggan memerinci total uang yang diterima oleh keluarga Nurhadi dengan alasan untuk menjaga kerahasiaan proses penyidikan.
Dalam pemanggilan saksi kemarin, KPK sejatinya memanggil tiga pihak swasta lainnya yaitu Dion Hardie Tandi, Soepriyo Waskito, dan Yoga Dwi Hartiar kemarin. Namun, Ketiganya mangkir dari panggilan penyidik.
“Ketiga saksi mengonfirmasi tidak bisa hadir, akan dijadwalkan ulang,” ujar Ali.
Untuk diketahui, KPK kembali membuka kasus baru dalam dugaan korupsi pengurusan perkara di MA. Kasus ini terkait dugaan tindakan pidana pencucian uang (TPPU) yang dilakukan oleh Nurhadi.
Lembaga Antirausah membuka kasus tersebut karena banyaknya dugaan pencucian uang oleh Nurhadi.