Beranda Berita Nasional KPK Dalami Aliran Uang ke Keluarga Nurhadi

KPK Dalami Aliran Uang ke Keluarga Nurhadi

e57ef1625e17f451e03caffbd39c03cf.jpeg

KBRN, Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memeriksa pihak swasta, Hindria Kusuma, sebagai saksi terkait dugaan pencucian uang yang menjerat mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi, Selasa (4/7) kemarin.

Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri  mengatakan, Hidria didalami penyidik terkait aliran uang yang diterima oleh keluarga Nurhadi.

“Yang bersangkutan hadir, dikonfirmasi pengetahuan saksi antara lain terkait dugaan adanya aliran uang yang diterima oleh keluarga tersangka Nurhadi,” kata Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Rabu (6/7/2022).

BACA JUGA:  Guru Harus Terus Belajar: Pesan Penting Mendikdasmen di Era Digital

Ali enggan memerinci total uang yang diterima oleh keluarga Nurhadi dengan alasan untuk menjaga kerahasiaan proses penyidikan.

Dalam pemanggilan saksi kemarin, KPK sejatinya memanggil tiga pihak swasta lainnya yaitu Dion Hardie Tandi, Soepriyo Waskito, dan Yoga Dwi Hartiar kemarin. Namun, Ketiganya mangkir dari panggilan penyidik.

“Ketiga saksi mengonfirmasi tidak bisa hadir, akan dijadwalkan ulang,” ujar Ali.

BACA JUGA:  Gubernur Dedi: Jadi Pejabat Itu Bukan Buat Tidur Nyenyak, Tapi Buat Keringetan!

Untuk diketahui, KPK kembali membuka kasus baru dalam dugaan korupsi pengurusan perkara di MA. Kasus ini terkait dugaan tindakan pidana pencucian uang (TPPU) yang dilakukan oleh Nurhadi.

Lembaga Antirausah membuka kasus tersebut karena banyaknya dugaan pencucian uang oleh Nurhadi.