KBRN, Jakarta: Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) menjamin stok hewan kurban yang ada di 28 balai ternak miliknya terbebas dari penyakit mulut dan kuku (PMK). Sebab pihaknya menerapkan Standar Operasional Prosedur (SOP) yang wajib dilakukan dalam memelihara hewan kurban yang ada.
“Informasi yang kami peroleh, teman-teman di balai ternak sudah memiliki SOP bagaimana hewan ini dipelihara,” kata Direktur Penguatan Pengumpulan Zakat Nasional BAZNAS RI, Fitriansyah Agus Setiawan dalam Rapat Kerja Teknis Kurban Online bertajuk “Menjangkau Ujung Negeri” , Selasa (28/6/2022).
Agus menjelaskan, para peternak dalam memelihara hewan kurban mendapatkan pendampingan dari dokter hewan. Bahkan kepala balai-balai ternak ada juga berlatar belakang dokter hewan.
Ia mengatakan tak hanya aspek kesehatan yang diperhatikan tapi semua aspek seperti pemenuhan pada syariat Islamnya.
“Apakah ini sudah satu tahun misalnya. Ini sudah melalui berbagai prosedur yang telah disiapkan,” ucap Agus.
Lebih lanjut, BAZNAS juga bekerjasama dengan Kementerian Pertanian yang melakukan supervisi terhadap stok hewan kurban yang ada. Sehingga BAZNAS menjamin pihaknya tidak akan memberikan hewan kurban yang tak aman kesehatannya maupun tak memenuhi syariat Islam.