Beranda Berita Nasional Komnas Perempuan Harap Pembahasan RUU KUHP Transparan

Komnas Perempuan Harap Pembahasan RUU KUHP Transparan

7832fa6879ad5313f2b96ee29bdc7111.jpeg

KBRN, Jakarta: Komisi Nasional (Komnas) Perempuan mengharapkan proses pembahasan Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RUU KUHP) dilakukan transparan dan partisipatif. Pasalnya, hal itu mempengarui kepercayaan publik terhadap DPR dan Pemerintah.

“Kami mengharapkan agar RUU KUHP ini tidak sebatas membahas 16 isu yang pernah disampaikan pemerintah ke DPR. Namun juga memperhatikan kaitan RUU KUHP dengan Undang Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual yang bulan Mei lalu sudah diundangkan oleh Pemerintah,” kata Komisioner Komnas Perempuan Siti Aminah Tardi dalam perbincangan bersama Pro 3 RRI, Selasa (28/6/2022).

BACA JUGA:  Kronologis Lengkap Kecelakaan Truk Maut di Subang: Dua Tewas, Delapan Luka-luka

Komnas Perempuan mengharapkan agar Pemerintah segera memberikan draft RUU KUHP yang diperbarui agar bisa diakses oleh publik. 

“Dengan bisa diakses oleh publik maka publik maupun Komnas Perempuan bisa memberikan masukan,” kata Siti.

Selain itu RUU KUHP harus bisa memastikan kepentingan perempuan terutama yang ada di Undang Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. 

BACA JUGA:  PNS vs ASN Ternyata Beda, Jangan Keliru Ya!

“Alangkah baiknya Pemerintah menyeragakan penyelesaian draft itu kemudian menyampaikan kepada DPR dan publik bisa mengaksesnya,” harapnya.

Ia menekankan pentingnya partisipasi publik dalam pembahasan perundang-undangan karena hal itu dijamin konstitusi. 

“Mekanismenya dilakukan dengan dengar pendapat, secara tertulis maupun di dalam proses-proses penggalian aspirasi masyarakat. Nah jika kekhawatiran kalau dibuka ke publik menimbulkan polemik atau pro dan kontra saya pikir itu adalah hal yang biasa di dalam kultur negara demokrasi,” kata Siti.