Beranda Berita Nasional Menkeu: Gaji Ke-13 Cair Awal Juli

Menkeu: Gaji Ke-13 Cair Awal Juli

702a6cb0c57b514bfa65aa0b7fb2e492.jpg

KBRN, Jakarta: Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memastikan akan mencairkan gaji ke-13 bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) dan pensiunan pada awal Juli 2022.

“Pemberikan gaji ke-13 diatur melalui Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2022. Disesuaikan dengan situasi perbaikan pemulihan ekonomi serta kesehatan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN),” kata Sri Mulyani dalam pernyataan persnya, Selasa (28/6/2022).

Menurut Menteri Keuangan, gaji ke-13 diberikan sebesar gaji/pensiun pokok dan tunjangan yang melekat pada gaji/pensiun pokok. Tunjangan yang dimaksud  tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan struktural/fungsional/umum. Dan ditambah 50 persen tunjangan kinerja per bulan bagi yang mendapatkan tunjangan kinerja.

BACA JUGA:  Mungkinkah Indonesia Menjadi Kejutan di Kualifikasi Piala Dunia FIFA 2026?

“Jadi perbedaan dari tahun 2021 adalah gaji ke-13 tahun ini ditambah dengan 50 persen tunjangan kinerja per bulan,” kata Sri Mulyani.

Sedangkan bagi Pemerintah Daerah, paling banyak 50 persen tambahan penghasilan dengan memperhatikan kemampuan kapasitas fiskal daerah dan sesuai peraturan perundang-undangan.

Gaji ke-13 tahun 2022 diberikan pada seluruh aparatur sipil negara dan pensiunan. Terdiri dari aparatur sipil negara pusat sebanyak 1,79 juta pegawai, aparatur sipil negara daerah sebanyak 3,65 juta pegawai, dan pensiunan sebanyak 3,32 juta orang.

BACA JUGA:  PNS vs ASN Ternyata Beda, Jangan Keliru Ya!

Sedangkan anggaran untuk gaji ke-13 dialokasikan melalui Kementerian/ Lembaga dengan jumlah total Rp 11,5 triliun untuk ASN Pusat, TNI dan Polri, dan  melalui Dana Alokasi Umum (DAU) sebesar Rp15 triliun untuk ASN Daerah. Dan dapat ditambahkan dari APBD 2022 sesuai kemampuan fiskal masing-masing pemerintah daerah, sesuai ketentuan yang belaku. Sedangkan untuk pensiunan, gaji ke-13 anggarannya dialokasikan melalui Bendahara Umum Negara dan jumlahnya sebesar Rp 9 triliun.

BACA JUGA:  Kronologis Lengkap Kecelakaan Truk Maut di Subang: Dua Tewas, Delapan Luka-luka

“Pemberian gaji ke-13 merupakan wujud penghargaan atas kontribusi dan pengabdian aparatur negara serta pensiunan. Khususnya dalam menangani pandemi melalui pelayanan masyarakat dan pemulihan ekonomi nasional. Gaji ke-13 juga diharapkan dapat mendorong percepatan pemulihan ekonomi dengan menambah daya beli masyarakat khususnya menghadapi tahun ajaran baru sekolah,” kata Menkeu Sri Mulyani.