MEDIAJABAR.COM, SUBANG – Kementrian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak RI melalui aspirasi anggota DPR RI Komisi VIII mengadakan kegiatan koordinasi layanan bagi anak yang memerlukan perlindungan khusus di wilayah Provinsi Jawa Barat tahun 2022, yang di laksanakan di Aula Kantor DPD Partai Golkar di Jalan KS Tubun Subang pada Sabtu (11/6/2022).
Kegiatan tersebut adalah sebagai program koordinasi layanan bagi anak yang memerlukan perlindungan khusus dari Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak yang intinya adalah bagaimana penanganan anak yang bermasalah tentunya terkait dengan anak.
Menurut H. Itje Siti Dewi Kuraesin, S.sos,M.M.mengatakan, bahwa kegiatan tersebut diselenggarakan oleh Deputi Bidang Perlindungan khusus anak Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Republik Indonesia yang dimana adalah sebagai mitra dari Komisi 8.
“Kegiatan ini bekerjasama dengan Kementerian Pembeedayaan Perempuan di dalam undang-undang Dasar Republik Indonesia tahun 1945 pasal 28 B ayat 2 mengamanatkan bahwa Setiap anak berhak untuk berkelangsungan hidup tumbuh dan berkembang serta berhak atas perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi begitu pula amanat dari undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak yaitu melakukan upaya perlindungan dan mewujudkan kesejahteraan anak dengan memberikan jaminan terhadap pemenuhan hak-haknya dan perlakuan tanpa kekerasan eksploitasi dan diskriminasi,” katanya.
Lebih lanjut H. Itje menambahkan yang mana kegiatan ini tentunya sebagai kepedulian seluruh bangsa Indonesia terhadap pemenuhan hak perlindungan anak Indonesia agar dapat tumbuh dan berkembang secara optimal, oleh karena itu negara dan pemerintahan harus melindungi anak-anak praktek kekerasan penyiksaan tindakan lain yang melanggar hak asasi mereka.
“Anak kita mempunyai hak tentunya untuk tumbuh dan sehat tentunya ini juga perlunya perlindungan dari kita sebagai orang tuanya baik itu juga negara telah mengaturnya tentunya di lapangan kita sebagai orang tua juga harus membuat anak kita menjadi lebih berkembang dengan baik anak kita adalah Tunas Bangsa di mana anak itu akan berkembang dan tentunya adalah menjadi baik ke depan masa depannya menjadi kebanggaan untuk negara kita Indonesia dan demikian agar setiap anak nantinya bisa mampu memikul tanggung jawab di masa depan dan maka mereka perlu mendapat kesempatan yang seluas-luasnya dan juga untuk tumbuh,” pinta Itje.
Hal itu juga dikatakan Robert Sitinjak, Deputi Pelayanan Anak Kementrian Pemberdayaan dan Perlindungan Anak RI, mengatakan bahawa anak memerlukan perlindungan Khusus yang sekarang ini kementrian melakukan koordinasi layanan anak yang memerlukan perlindungam khusus di jawa barat yang saat ini terpilih kabupaten subang, dan kegiatan ini merupakan kerjasama dengan Komisi VIII DPR RI, dalam rangka mendorong mengawal karena kabupaten Subang,terpilih sebagai kabupaten Layak Anak, di wilayah jawa barat, dan juga memiliki 15 UPTD untuk pelayanan teknis daerah perlindungan perempuan dan anak di 15 kecaman masing masing memiliki 2 kecamatan yang ada di kabupaten Subang.
“Khusus untuk tingkat kabupaten jadi merupakan apresiasi dan penghargaan kami karena di kabupaten Subang,cukup banyak sekali UPTD yang melayani itu jadi subang ini terpilih karena.memiliki 15 UPTD yang melayanin 2 kecamatan yang memberikan layanan penjangkauan korban kemudian pendampingan khusus mediasi perlindungan korban supaya jangan terlalu lama traumanya bisa berkepanjangan sehingga dia bisa pulih kembali kemudian dapat layanan pendidikan ,lesehatan dan kudian bisa dibterima kembali oleh masyarakat,” terangnya.
Robert menjelaskan kembali bahwa di indonesia sudah 6 ribu kasus yang naik ke pengadilan seperti kasus terdakwah Heri gunawan,dan yang tidak naik pengadilan berkisar 300an atau 5% yang naik ke pengadilan karena kebanyakan korban tidak berani melapor.
“Jadi tadi tadi juga kami sudah menyampaikan adanya tempat pengaduan di tingkat kabupaten segeta melapor melalui cukup dengan dengan kirim pesan melalui Whatsapp 0811129129.jadi ketika mau melapor polisi jauh cukup WA ke nomor itu saja,” jelasnya.
Sementara itu dikatakan Kepala Dinas DP2KBP3A Kabupaten Subang, Nunung Suryani, bahwa untuk program Kementerian PPPA untuk program-program pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak ini suatu program yang sangat besar yang perlu mendapat perhatian dari seluruh elemen baik itu pemerintah dunia usaha kemudian lembaga masyarakat media dan juga masyarakat itu sendiri.
“Program Perlindungan Anak ini yang berada di bawah Deputi perlindungan khusus anak ini sangat kompleks sekali permasalahannya karena ada 15 indikator ya anak-anak yang bermasalah itu jadi tidak hanya anak yang misalnya mendapatkan kekerasan seksual yang mungkin ibu-ibu juga saat ini sering sekali Mendengar hal tersebut terjadi tidak hanya di Subang tapi mungkin di wilayah-wilayah lain banyak terjadi,” imbuhnya
Nunung menambahakan tentunya dengan perkembangan teknologi perkembangan IT kemudian pola asuh anak mungkin sekarang yang sudah bergeser karena banyak ibu-ibu rumah tangga yang memiliki anak, sekarang banyak yang bekerja di pabrik sehingga berdampak terhadap anak.
“Ibu-ibu itu bekerjanya mungkin tidak seperti ibu guru yang masuk jam 07.00 atau jam 08.00 pulang jam 12.00 misalnya yang bekerja di sektor industri saat ini dengan banyak sekali di kabupaten Subang karena banyak industri garmen,yang tentunya sangat berpengaruh terhadap pendidikan ataupun pola asuh yang diberikan kepada anak-anak,maka dengan kabupaten Subang masuk menjadi kabupaten layak anak meskipun pada tahap pertama,untuk kedepannya kita akan perbaiki sistemnya mudah-mudahan bisa meningkat ke tahap yang selanjutnya, ini semua harus terwujud di setiap Kabupaten karena dengan adanya Kabupaten layak anak semua sistem pembangunan itu berbasis anak,” pungkasnya.