Beranda Berita Subang Menggunakan air Bawah Tanah, Hotel di Pangandaran Akan Kena Pajakkah ?

Menggunakan air Bawah Tanah, Hotel di Pangandaran Akan Kena Pajakkah ?

cf96231c1f481bacf4278bc185eb68f5.jpg

KBRN, Pangandaran :  Mayoritas hotel dan restoran di Pangandaran, Jabar, saat ini masih menggunakan air bawah tanah untuk memberikan layanan terhadap tamu. Kondisi tersebut disoroti oleh pemerintah Kabupaten Pangandaran.

Pemkab melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), melihat ada potensi untuk penarikan pajak dari penggunaan air bawah tanah.

“Apabila air bawah tanah digunakan untuk kegiatan komersil, maka ditetapkan sebagai objek pajak,” ujar Kepala Bapenda Pangandaran, Dadang Solihat Senin (6/6/2022). Selama ini lanjutnya, hotel dan restoran di Pangandaran masih memanfaatkan air bawah tanah untuk pelayanan kepada pengunjung.

BACA JUGA:  Pimpin Briefing Rutin, Pj. Bupati Subang Bahas Arahan Presiden RI Terpilih

“Sekarang masih kita kaji soal pajak Air Bawah Tanah (ABT) potensi pajak Air Bawah Tanah sangat luar biasa besar. Hanya saja, untuk aturan perizinannya dari Pemerintah Provinsi Jabar. Jadi perizinannya dari provinsi, sehingga ini yang menjadi hambatan untuk penarikan pajak Air Bawah Tanah,” katanya.

 Saat ini, para petugas hanya berani dan berhak melakukan penagihan pajak air bawah tanah kepada yang berizin saja.

BACA JUGA:  Genjring Bonyok: Seni Tradisional Unik dari Kabupaten Subang

“Kita menargetkan pajak dari air bawah tanah senilai Rp 500 juta, tapi kalau bisa dimaksimalkan bisa mencapai miliaran,” pungkasnya.