MEDIAJABAR.COM, SUBANG – Seorang warga Purwakarta tipu sejumlah warga dan pelajar di Kabupaten Subang, yang mengaku sebagai polisi dari Satuan Narkoba Polres Subang saat ini telah diamankan.
Kapolres Subang AKBP Sumarni dalam press rilis mengungkapkan, tersangka kasus Subang terbaru itu, merupakan warga Purwakarta berinisial AD alias Rino.
“Pelaku merupakan resedivis kasus yang sama di Purwakarta, setelah bebas di Purwakarta, pelaku kembali beraksi mengaku-ngaku sebagai Polisi untuk menakut-nakuti dan menipu warga Subang,” kata Kapolres Subang AKBP Sumarni di halaman Mapolres Subang, Jumat (3/6/2022).
Dijelaskan Kapolres Subang AKBP Sumarni bahwa, alam menjalankan aksinya di wilayah Kabupaten Subang, polisi gadungan tersebut telah menjalankan aksinya menipu warga di 7 kecamatan.
“Polisi Gadungan ini berhasil perdaya warga di Kecamatan Compreng, Ciater, pagaden, Ciasem ,Purwadadi, Cipunagara, dan Binong. Korban umumnya para pelajar SMP-SMA,” imbuhnya.
Adapun modus operandi Polisi Gadungan tersebut dalam menjalankan aksinya dengan mengaku sebagai Polisi dari Satuan Narkoba, kemudian mendatangi para pelajar sebagai korbannya dengan memeriksa handphone pelajar.
“Modusnya memeriksa handphone pelajar, kemudian pelaku pura-pura menyita handphone pelajar tersebut sebagai barang bukti dengan modus handphone hasil curian dan ada bukti transaksi narkoba dihandphone pelajar tersebut. Padahal handphone pelajar tersebut mau dibawa kabur oleh pelaku,” ungkapnya.
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan dari polisi gadungan tersebut diantaranya beberapa handphone hasil pelaku menipu warga, kaos Polisi, 2 buah Pistol korek, tempat senpi, sepasang sepatu, helm, motor matic Yamaha Mio Feat dan beberapa kaleng cat Pilok.
“Cat pilot tersebut diperuntukan untuk mengecat motor pelaku dengan berganti- ganti warna agar tak dikenali setiap habis beraksi,” tuturnya
Akibat perbuatannya, menjadi polisi gadungan dan menipu warga, pelaku saat ini mendekam di sel tahanan Mapolres Subang.
“Pelaku terancam di jerat Pasal 365 KHUP dengan ancaman hukuman maximal 5 tahun penjara,” ucapnya.
Terkait kasus Polisi Gadungan tersebut, Kapolres Subang AKBP Sumarni menghimbau kepada masyarakat untuk selalu berhati-hati kalau ada petugas ngaku-ngaku polisi, apalagi meminta sesuatu.
“Jika ada Polisi yang meminta sesuatu ke warga tanpa alasan yang jelas, seperti polisi gadungan ini.Mohon kepada warga untuk meminta kepada polisi tersebut untuk menunjukan kartu identitas anggota Polri, agar warga tak tertipu.Apalagi pelaku meminta barang milik kita, jangan takut untuk melawan jika ada Polisi gadungan seperti ini,” pungkasnya.