Beranda Berita Subang Disparpora Subang Umumkan Pengelola Baru Pantai Wisata Pondokbali

Disparpora Subang Umumkan Pengelola Baru Pantai Wisata Pondokbali

disparpora-subang.jpg

KOTASUBANG.com, Subang – Dinas Pariwisata, Pemuda, dan Olahraga (Disparpora) Kabupaten Subang, Tatang Supriyatna, didampingi kuasa hukum Pemda Subang, Dede Sunarya mengumumkan pemenang mitra kerja sama untuk pengelolaan aset destinasi wisata Pondok Bali yang sebelumnya telah mengikuti “Beauty Contest” yang diselenggarakan oleh Tim Teknis Pemilihan Mitra Kerjasama Pemanfaatan Destinasi Wisata Pantai Pondokbali yang diketuai Kabid Destinasi dan Produk Pariwisata Disparpora Ida Erlinda, SE, M.Si.

Pemenang “Beauty Contest” tersebut adalah CV Sejahtera Lestari Mandiri yang mendapatkan bobot penilaian tertinggi daripada pendaftar lainnya.

BACA JUGA:  DPRD Gelar Rapat Paripurna Bahas Perubahan KUA PPAS 2024

“Pemenangnya itu CV Sejahtera Lestari Mandiri hadir dengan nama yang tercatat pada buku tamu adalah saudara Joni Kurnia dengan bobot nilai 660 dan nilai penawaran paling tinggi, yaitu Rp. 300 juta,” kata Kadisparpora Tatang Supriyatna.

Sebelumnya ada 3 pendaftar yang mengikuti seleksi tersebut yaitu Promotama Consulting, CV Arjuna Sasra Bahu, dan CV Sejahtera Lestari Mandiri.

Tatang menjelaskan dalam pelaksanaan pemilihan mitra kerjasama pemanfaatan destinasi wisata pantai Pondok Bali Tim Pemilihan mengacu pada Permendagri No 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah.

BACA JUGA:  Pelantikan Anggota DPRD Subang Periode 2024-2029: Wajah Baru Dominasi

Kuasa Hukum Pemda Subang, Dede Sunarya, mengungkapkan bahwa semuanya sudah sesuai dengan prosedur, jika masih terdapat peserta yang tidak puas dipersilahkan untuk menempuh jalur hukum.

“Semuanya sudah clear, kalau ada yang merasa tidak puas, silahkan tempuh jalur hukum,” tegasnya.

Mewakili Tim Teknis Pemilihan Mitra Kerjasama Pemanfaatan Destinasi Wisata Pantai Pondokbali, Tita Terista, menjelaskan jika publik melihat aturan yang bias, mereka berpedoman pada Perpres 16 soal Barang dan Jasa, itu jalurnya belanja. Sedangkan Tim Pansel berpedoman pada Permendagri No 19.

BACA JUGA:  Kemarau Tiba, PT DAHANA Berikan Bantuan Sumur Bor untuk SMPN 2 Cibogo

“Sementara di sini Pemda akan menyewakan tanah, tentu outputnya mana yang bersedia membayar nilai sewa lebih tinggi. Memang ini menjadi rahasia, untuk kami mencari penawar tertinggi. Dan ini bukan pengadaan barang dan jasa yang mengharuskan kami membuat pengumuman harga,” jelasnya.