KBRN, Jakarta: Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Pol Budhi Herdi Susianto memastikan, Muhammad Nur Alamsyah (MNA) sudah pulang saat terjadi dugaan pengeroyokan terhadap Rico Valentino di area luar kafe di kawasan Senopati, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan pada 2 Maret 2022 lalu.
“Bukan, MNA saat itu sudah pulang,” ungkapnya kepada wartawan di Jakarta Selatan, Sabtu (30/4/2022).
Rico Valentino sebelumnya mengaku menjadi korban pengeroyokan dan melaporkan peristiwa tersebut ke polisi.
Budhi menjelaskan, dugaan pengeroyokan di luar area kafe bermula ketika Rico Valentino lebih dulu memukul seseorang. Ketika itu, Rico Valentino diduga masih dalam pengaruh minuman keras (miras).
“Dia masih dalam kondisi ya mungkin terpengaruh dengan apa yang dia minum di dalam, kemudian dia di situ sempat memukul orang yang ada di luar kafe,” ujarnya.
“Jadi saudara RV (Rico Valentino) sempat memukul, kemudian orang yang dipukul reflek membalas, dan teman-temannya akhirnya ikut membantu orang yang dipukul oleh RV itu melakukan pemukulan kepada RV,” jelas Budhi.
Ada pun Rico dan Putra kini berstatus sebagai tersangka terkait kasus pengeroyokan terhadap MNA.
Dalam kasus ini, keduanya dijerat Pasal 170 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.